• Wed, 22 Jan 2025

Paripurna DPRD Sulteng, Hasil Reses Program Tahun 2025 Dilaporkan

Paripurna DPRD Sulteng, Hasil Reses Program Tahun 2025 Dilaporkan

DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna penyampaian/penyerahan Laporan hasil reses masa persidangan kedua tahun kelima masa jabatan 2019-2024

 

PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna penyampaian/penyerahan Laporan hasil reses masa persidangan kedua tahun kelima masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Senin (18/3/2024)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.SP.MP, serta turut hadir pada kesempatan tersebut yakni Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng Dra. Hj. Zalzulmidah.SH.CN, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 178 Permendagri No.86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Penelaahan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan dari laporan hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Selanjutnya, hasil telaahan Pokir DPRD tersebut dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan disepakati bersama dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Provinsi Sulteng memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang mewakili masing-masing daerah pemilihan kabupaten/kota untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan resesnya.

Laporan hasil pelaksanaan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng masa persidangan kedua tahun kelima yang saat ini, telah masuk kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, laporan hasil pelaksanaan reses akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Pokir DPRD tahun 2025 yang telah dibentuk pada rapat paripurna tanggal 27 Februari 2024, guna membahas dan merumuskan rancangan keputusan DPRD terkait hal tersebut.

Pansus bersama Tim Penyusunan Pokir DPRD akan menelaah dengan memperhatikan dan menyesuaikan pada usulan dan kamus usulan yang telah ditetapkan, kemudian laporan hasil RDP atau penyerapan aspirasi melalui reses, usulan permasalahannya akan dituangkan dan dirumuskan kedalam program kegiatan perangkat daerah pengampu dengan memperhatikan sasaran strategis, arah kebijakan dalam RPJMD Provinsi Sulteng dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Olehnya itu, Pansus Pokir DPRD agar dapat segera menyusun rancangan keputusan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam penentu pengambilan kebijakan terkait Pokir DPRD tahun 2025 dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2025.*/TIN