• Wed, 22 Jan 2025

Penyampaian Aspirasi dari Gabungan Ormas Sulteng di Kantor DPRD Provinsi Sulteng

Penyampaian Aspirasi dari Gabungan Ormas Sulteng di Kantor DPRD Provinsi Sulteng

Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyampaian aspirasi dari gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Sulteng, Selasa (10/12/2024).

Palu — Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyampaian aspirasi dari gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Sulteng, Selasa (10/12/2024). Aspirasi ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Morowali Utara (People Law Office) bersama Liga Perjuangan Rakyat Internasional (ILPS Indonesia), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Tani (Seruni), dan Front Pembela Rakyat (FPR). Proses penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulteng.

Aspirasi ini diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Provinsi Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, SH, MH, dengan didampingi 20 personel keamanan dari Polresta Palu untuk mengawal jalannya penyampaian aspirasi.

Dalam aksi tersebut, masyarakat Lore Lindu yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka meminta dan menyatakan penolakan terhadap keberadaan perusahaan Wadi Arleni dan RCK, serta mendesak penghentian Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Masyarakat juga meminta agar kedua perusahaan itu dikeluarkan dari wilayah Lore Lindu.

Selain itu, masyarakat Lore Lindu mendesak agar DPRD Provinsi Sulteng membantu mereka mendapatkan subsidi dari Pemerintah Sulawesi Tengah, khususnya bagi para petani dan nelayan. Mereka juga meminta peningkatan mutu pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut, terutama di Desa Sibovi, Kabupaten Sigi.

Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan Wadi Arleni dan RCK (Galian C). Mereka menuding bahwa aktivitas perusahaan mencerminkan praktik kapitalisme, birokrasi, dan feodalisme oligarki yang hanya merugikan masyarakat. Akibatnya, hasil kebun dan ternak masyarakat, seperti pohon kelapa dan pisang, mengalami kerugian.

Masyarakat juga mengeluhkan perluasan wilayah perusahaan yang telah memasuki pemukiman warga di luar Lore Lindu. Hal ini terjadi karena tidak adanya batasan lahan pengolahan yang ditetapkan pemerintah setempat bagi perusahaan tersebut, khususnya di antara wilayah Kabupaten Poso dan Lore Lindu.

Aspirasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Sulteng, Dinas Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sumber: Rilis dan Foto Humas DPRD Provinsi Sulteng (Irawan & Adib)