PALU, HAWA.ID – Anggota DPRD Sulteng Suryanto berpendapat penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng kepada Bank Sulteng bisa menjadi sesuatu yang ilegal karena dasar hukum atas penyertaan modal tersebut belum ditetapkan. Dasar hukum dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal.
Pendapat ini dikemukakan Suryanto dalam sidang paripurna DPRD Sulteng dengan agenda pembahasan penetapan empat Ranperda usul prakarsa DPRD Sulteng, Senin (26/2/2024) di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
“Saya menilai ilegal penyertaan modal ke Bank Sulteng itu meski ada persetujuan pemerintah dan DPRD tapi Perdanya belum ditetapkan,”tegas Suryanto.
Meski mengaku sepakat Ranperda itu, tapi pada intinya kata dia ada hal luar biasa tentang Ranperda Penyertaan modal tersebut. Apakah Perda itu sudah dibatalkan atau belum karena sejauh ini Perda itu belum ditetapkan.
Seyogyanya jelas Suryanto, dengan mekanisme DPRD sidang pertama tahun ke lima harusnya untuk proses pembahasan Peraturan Daerah tersebut. Tapi yang menjadi masalah ada tunggakan Perda yang belum ditetapkan yaitu Perda penyertaan modal. Mirisnya lagi, Gubernur ungkap Suryanto, meski Perda belum ditetapkan, Gubernur malah sudah menandatangani kesepakatan dengan pihak lain. Hal Ini menurutnya menjadi kontradiksi.
JIka ujar Suryanto Ranperda itu memang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, maka sebaiknya ditolak. Namun jika sesuai, maka sebaiknya ditetapkan.
“Hari ini kita membahas Perda baru tapi masih ada Perda tunggakan yang tidak bisa kita tinggalkan dengan mekanisme yang ada. Nanti presiden terburuk adalah DPRD masih ada tunggakan yang belum diselesaikan yaitu satu Perda. Yang saya khawatirkan karena belum dianggarkan atau belum dibahas dalam Bapemperda. Maka menjadi tanggung jawab siapa?. Karena anggota DPRD masa baktinya adalah bulan september. Ini miris sekali,”katanya.
Dia berharap pembahasan Ranperda tidak perlu ditunda, akan tetapi secara kelembagaan DPRD Sulteng harus mengeluarkan pernyataan.
“Karena tidak mungkin akan dibahas Perda ini dalam mekanisme ini. Sementara anggota DPRD masa bakti ini menjadi tunggakan saya hanya ingatkan jangan ini menjadi preseden buruk,”harapnya.
Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin yang memimpin sidang menjelaskan, sejauh ini terdapat dua permohonan Gubernur Sulteng. Pertama permohonan tentang persetujuan kerjasama bank dan permohonona pembahasan Ranperda penyertaan modal.CS