• Sat, 8 Feb 2025

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dan Anggota DPRD merupakan pejabat Daerah Provinsi.

DPRD mempunyai fungsi :

  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran;
  3. Pengawasan;

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Membentuk Perda bersama Gubernur;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD mempunyai hak:

  1. Interpelasi;
  2. Angket; dan
  3. Menyatakan pendapat.

Anggota DPRD mempunyai hak:

  1. Mengajukan Raperda;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampakan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih;
  5. Membela diri;
  6. Imunitas;
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. Protokoler; dan
  9. Keuangan dan administratif.