Tata Tertib
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), Pasal 114 ayat (3) dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota maka perlu menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan DPRD ini, yang dimaksud dengan:
- Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan kewenangan daerah otonom.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan yang menjadi pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Fraksi adalah pengelompokan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan konfigurasi Partai Politik hasil Pemilihan Umum.
- Alat Kelengkapan DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri atas Pimpinan Dewan, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran dan Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan.
- Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Komisi adalah pengelompokan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara fungsional berdasarkan tugas- tugas yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Badan Kehormatan adalah Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan khusus menangani bidang Peraturan Daerah.
- Program Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Badan Anggaran adalah Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Panitia Khusus DPRD yang selanjutnya disebut Pansus adalah panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal-hal yang bersifat khusus.
- Panitia Angket adalah panitia yang dibentuk untuk pembahasan pelaksanaan Hak Angket DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Perangkat Daerah adalah Perangkat Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Raperda adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku dilingkungan internal DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Masa Sidang adalah Masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan di gedung DPRD.
- Masa Reses adalah Masa kegiatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan di luar masa sidang untuk melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka menyerap, menampung aspirasi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
- Pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya disebut Pokir DPRD adalah daftar usulan program pembangunan Daerah yang didasarkan atas aspirasi masyarakat.
- Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
- Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan DPRD ini meliputi:
- Susunan dan Kedudukan;
- Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD;
- Keanggotaan DPRD;
- Alat Kelengkapan DPRD;
- Rencana Kerja DPRD;
- Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD;
- Persidangan dan Rapat DPRD;
- Pengambilan Keputusan;
- Pengisian Jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui Pemilihan oleh DPRD;
- Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu dan Pemberhentian;
- Fraksi;
- Kode Etik;
- Konsultasi, Koordinasi dan Kunjungan Kerja; dan
- Pelayanan atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat.
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 4
(1) DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2) Anggota DPRD merupakan pejabat Daerah Provinsi.
BAB III
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRD
Bagian Kesatu
Fungsi
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
DPRD mempunyai fungsi :
- pembentukan Perda;
- anggaran;
- pengawasan;
Paragraf 2
Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 6
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :
- menyusun Propemperda bersama Gubernur;
- membahas bersama Gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui Raperda; dan
- mengajukan usul Raperda.
Pasal 7
(1) Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda.
(2) Propemperda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
Pasal 8
(1) Raperda dapat berasal dari DPRD atau Gubernur.
(2) Raperda yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
(3) Raperda diajukan berdasarkan Propemperda atau diluar Propemperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Raperda yang diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:
- penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik; dan
- daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) Raperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.
(4) Raperda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna.
(5) Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(6) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
- pengusul memberikan penjelasan;
- Fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
- pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
(7) Keputusan rapat paripurna atas usulan Raperda berupa :
- persetujuan;
- persetujuan dengan pengubahan; atau
- penolakan.
(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi atau Bapemperda untuk menyempurnakan Raperda.
(9) Raperda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Gubernur.
Pasal 10
(1) Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dan/atau rapat dengar pendapat umum.
(2) Pembahasan Raperda oleh Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan materi muatan Raperda dengan ruang lingkup bidang tugas Komisi.
(3) Rapat dengar pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi mengundang berbagai unsur masyarakat selain Pemerintah Daerah yang terkait dengan materi muatan yang diatur dalam Raperda dan/atau yang terkena dampak langsung akibat dari akan diberlakukan dan diundangkannya Raperda tersebut.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan usul atau masukan terhadap materi muatan Raperda.
Pasal 11
(1) Raperda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Raperda hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Raperda yang berasal dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Raperda hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menangani bidang hukum.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertíkal.
Pasal 12
Dalam hal 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Gubernur menyampaikan Raperda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Raperda yang disampaikan oleh DPRD dan Raperda yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda
Paragraf 1
Pembahasan Raperda
Pasal 13
(1) Raperda yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.
(2) Pembahasan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- apabila Raperda berasal dari Gubernur dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
- Penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai Raperda;
- Pandangan umum Fraksi terhadap Raperda; dan
- Tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi.
- apabila Raperda berasal dari DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
- Penjelasan pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Bapemperda atau pimpinan Pansus dalam rapat paripurna mengenai Raperda;
- Pendapat Gubernur terhadap Raperda; dan
- Tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Gubernur.
- pembahasan dalam rapat Komisi, gabungan Komisi atau Pansus yang dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
- penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
(4) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
- pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
- Penyampaian laporan pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi dan pimpinan Pansus yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I;
- Permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan
- Pendapat akhir Gubernur.
- apabila persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- apabila Raperda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, Raperda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam masa persidangan DPRD saat itu.
Pasal 14
(1) Pembahasan Raperda oleh Pansus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan kalender.
(2) Jangka waktu pembahasan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Banmus paling lama 4 (empat) bulan dan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan.
(3) Perpanjangan jangka waktu pembahasan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari pimpinan Pansus dengan pertimbangan kompleksitas materi muatan Raperda.
(4) Pimpinan Pansus menyampaikan laporan perkembangan akhir pembahasan Raperda dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat dan/atau rapat dengar pendapat umum kepada Pimpinan DPRD dalam rapat Banmus dengan tembusan kepada pimpinan Bapemperda.
(5) Penyampaian laporan perkembangan akhir pembahasan Raperda sebagaimana dimaksud padaayat (4) dilakukan setelah pembicaraan tingkat I berakhir.
Paragraf 2
Konsultasi dan Kunjungan Kerja
Pasal 15
(1) Komisi, gabungan komisi, Bapemperda atau Pansus dapat mengadakan konsultasi ke Pemerintah Pusat dalam rangka memperoleh masukan atas materi muatan Raperda.
(2) Komisi, gabungan komisi, Bapemperda atau Pansus dapat mengadakan kunjungan kerja ke daerah lain dalam rangka penyempurnaan materi muatan Raperda.
(3) Kunjungan kerja dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan atas persetujuan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Persetujuan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan usulan rencana kunjungan kerja dan konsultasi yang diajukan oleh Pimpinan Komisi, Bapemperda atau Pansus.
(5) Usulan rencana kunjungan kerja dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat tingkat urgensi, kemanfaatan dan keterkaitan daerah lain yang menjadi tujuan kunjungan kerja dan konsultasi dengan materi muatan Raperda yang sedang dibahas.
(6) Pimpinan Komisi, Bapemperda atau Pansus menyampaikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD atas hasil pelaksanaan konsultasi dan kunjungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Paragraf 3
Rekomendasi kepada Bapemperda, Gabungan Komisi atau Pansus
Pasal 16
(1) Apabila materi muatan Raperda termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas 2 (dua) Komisi, pembahasan Raperda dilakukan oleh gabungan Komisi.
(2) Apabila materi muatan Raperda termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas lebih dari 2 (dua) Komisi, pembahasan Raperda dílakukan oleh Pansus.
(3) Apabila materi muatan Raperda tidak termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas dari Komisi, pembahasan Raperda dilakukan oleh Bapemperda.
(4) Susunan keanggotaan Pansus pembahasan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis dalam hal pembahasan Raperda dilakukan oleh gabungan Komisi, Pansus atau Bapemperda.
Paragraf 4
Fasilitasi Raperda
Pasal 18
(1) Sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada pembicaraan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan pembinaan terhadap Raperda berupa fasilitasi oleh Menteri.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap Raperda yang dilakukan evaluasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi Raperda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa Raperda harus dílakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, maka Pimpinan DPRD menugaskan Komisi, Bapemperda atau Pansus untuk menyempurnakan Raperda bersama Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum atau Raperda telah disempurnakan oleh Komisi, Bapemperda atau Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka proses pembentukan Raperda dilanjutkan ketahapan persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur.
Paragraf 5
Penarikan Raperda
Pasal 19
(1) Raperda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2) Penarikan kembali Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3) Penarikan kembali Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur disampaikan dengan surat Gubernur dengan alasan penarikan.
(4) Raperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
(5) Penarikan kembali Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur.
(6) Raperda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Paragraf 6
Penetapan dan Pengundangan
Pasal 20
(1) Raperda yang telah dilakukan fasilitasi oleh Menteri serta disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda.
(2) Penyampaian Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(3) Raperda yang disampaikan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan naskah yang telah diberikan paraf pada setiap halamannya oleh pimpinan Bapemperda, pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi atau pimpinan Pansus.
(4) Penyampaian Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat tertulis yang disertai dengan keputusan DPRD mengenai persetujuan terhadap Raperda berkenaan yang diputuskan dalam pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
Pasal 21
(1) Gubernur menyampaikan Raperda kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima Raperda dari Pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register Perda.
(2) Raperda yang telah mendapatkan nomor register Perda dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dítetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(3) Apabila Raperda yang telah mendapatkan nomor register Perda dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama, Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.
(4) Apabila sahnya Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kalimat Pengesahannya berbunyi sebagai berikut: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(5) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
(6) Perda mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat setelah diundangkan dalam lembaran daerah, kecuali ditentukan lain didalam Perda yang bersangkutan.
(7) Perda yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Evaluasi Raperda
Pasal 22
(1) Raperda yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah, rencana pembangunan industri di Daerah dan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa harus mendapat evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, DPRD bersama Gubernur melakukan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut.
(3) Penyempurnaan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bapemperda dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi Menteri diterima.
(4) Penyempurnaan Raperda oleh Bapemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPRD.
(5) Pimpinan Bapemperda menyampaikan hasil penyempurnaan Raperda kepada Pimpinan DPRD dalam rapat Banmus.
(6) Pimpinan DPRD menetapkan hasil penyempurnaan Raperda dengan keputusan Pimpinan DPRD.
(7) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Gubernur secara tertulis dan mengumumkannya dalam rapat paripurna.
Pasal 23
(1) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi Raperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, Gubernur menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda.
(2) Penetapan Raperda menjadi Perda berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur melalui surat kepada Pimpinan DPRD.
(3) Penyampaian penetapan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(4) Pimpinan DPRD mengumumkan penetapan Raperda oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat paripurna.
Pasal 24
(1) Naskah asli Perda yang telah diundangkan sebanyak 1 (satu) rangkap disampaikan oleh Gubernur kepada Pimpinan DPRD paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pengundangan.
(2) Naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda dan Komisi yang terkait dengan materi muatan Perda sesuai ruang lingkup bidang tugasnya.
(3) Penyampaian naskah asli Perda kepada Bapemperda dan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD dibantu oleh Sekretariat DPRD.
Paragraf 8
Penyebarluasan
Pasal 25
(1) DPRD dapat melakukan penyebarluasan pada saat penyusunan Propemperda, Raperda dan pembahasan Raperda kepada masyarakat.
(2) DPRD dapat menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.
(3) Penyebarluasan Raperda oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Bapemperda dan Komisi yang terkait dengan materi muatan Perda sesuai ruang lingkup bidang tugasnya baik secara berkelompok atau perorangan.
(4) Naskah Perda yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan salinan naskah yang telah disahkan, diberi nomor, diautentifikasi serta diberikan nomor pengundangan oleh Pemerintah Daerah dan diberikan nomor registrasi Perda oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyebarluasan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
(6) Penyebarluasan Raperda sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3), dilakukan melalui media massa atau Fokus Grup Discussion (FGD).
Paragraf 9
Evaluasi Perda
Pasal 26
(1) Bapemperda dapat melakukan evaluasi terhadap Perda.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas usulan dari orang perseorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, organisasi perangkat daerah, badan hukum dan/atau instansi pemerintah lainnya.
(3) Usulan Perda yang akan dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bapemperda secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dan disertaí keterangan.
(4) Usulan Perda yang akan dievaluasi, disampaikan kembali oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian.
(5) Hasil pengkajian Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa Perubahan Perda, Pencabutan Perda atau Perda tetap dinyatakan berlaku.
(6) Perubahan Perda atau Pencabutan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan atas dasar penilaian, yaitu bertentangan dengan:
- peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- kepentingan umum;
- norma kesusilaan; dan/atau
- tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pemerintahan daerah
(7) Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, meliputi:
- terganggunya kerukunan antar warga masyarakat;
- terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
- terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
- terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
- menimbulkan diskriminasi terhadap suku, agama, kepecayaan, ras, antar golongan dan gender.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perubahan Perda atau Pencabutan Perda, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda oleh Bapemperda
Paragraf 1
Penyusunan Propemperda
Pasal 27
(1) Bapemperda dan Pemerintah Daerah menyusun Propemperda.
(2) Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instrumen perencanaan penyusunan Perda dilingkungan Pemerintahan Daerah yang memuat daftar urutan dan skala prioritas Raperda yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
(4) Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.
(5) Propemperda yang sudah ditetapkan wajib dianggarkan dalam APBD.
Pasal 28
(1) Penyusunan Propemperda dilakukan dengan cara mengidentifikasi kebutuhan Perda dalam setiap tahun.
(2) Identifikasi kebutuhan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- urusan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kebutuhan pembangunan daerah; dan
- Kebutuhan riil masyarakat.
Pasal 29
(1) Identifikasi kebutuhan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilakukan dengan cara Analisis Kebutuhan Perda.
(2) Analisis kebutuhan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menentukan prioritas kebutuhan masyarakat atau institusi terhadap Perda;
- membandingkan realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan dalam setiap tahun; dan
- menyiapkan anggaran dalam penyusunan, pembahasan, konsultasi dan penyebarluaskan perda secara proporsional.
Pasal 30
(1) Analisis kebutuhan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan oleh Bapemperda.
(2) Hasil Analisis kebutuhan Perda, selanjutnya dikompilasi dengan Hasil Analisis kebutuhan Perda yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3) Hasil kompilasi Analisis kebutuhan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk matriks.
(4) Bentuk matriks sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan rancangan Propemperda Provinsi.
Pasal 31
(1) Hasil Analisis Kebutuhan Perda, dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, cq. Dirjen Otonomi Daerah.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Gubernur paling lama 5 (lima) hari sejak diselesaikannya pengkajian tersebut.
(3) Hasil evaluasi yang diterima oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar dalam penetapan Propemperda Provinsi.
Pasal 32
(1) Bapemperda harus mengkoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
(2) Bapemperda mengkoordinasikan penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD.
Pasal 33
(1) Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dengan pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) disepakati menjadi Propemperda tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
Pasal 34
(1) Bapemperda mengkoordinasikan penyebarluasan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Penyebarluasan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat.
Paragraf 2
Penyiapan Raperda Usul DPRD
Pasal 35
(1) Raperda yang berasa dari DPRD diajukan berdasarkan Propemperda disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
(2) Apabila Raperda mengenai APBD, pencabutan Perda atau perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Pasal 36
(1) Raperda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi atau Bapemperda.
(2) Pengajuan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, daftar nama serta tanda tangan pengusul, lalu diberikan nomor pokok dan tanggal oleh Sekretariat DPRD.
(3) Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pimpinan DPRD disampaikan kepada pimpinan Bapemperda untuk dilakukan pengkajian.
(4) Pengkajian yang dilakukan oleh Bapemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.
(5) Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Bapemperda sebagaimana di maksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna.
(6) Raperda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan dan disebarluaskan oleh Pimpinan DPRD kepada setiap Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyampaian dan penyebarluasan Raperda kepada setiap Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) difasilitasi oleh Sekretariat DPRD.
(8) Pada rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) :
- Pengusul memberikan penjelasan;
- Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
- Pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya.
(9) Rapat paripurna memutuskan usul Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa persetujuan, persetujuan dengan pengubahan atau penolakan.
(10) Apabila rapat paripurna memutuskan persetujuan dengan pengubahan, Pimpinan DPRD melalui rapat Banmus menugaskan Komisi, gabungan Komisi, Bapemperda atau merekomendasikan pembentukan Pansus untuk menyempurnakan Raperda tersebut.
(11) Raperda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh Pimpinan DPRD dengan surat kepada Gubernur.
Paragraf 3
Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda
Pasal 37
(1) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengkajian yang dilakukan oleh Bapemperda terhadap Raperda yang diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi atau gabungan Komisi.
(3) Raperda yang diajukan oleh Bapemperda dianggap telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.
(4) Bapemperda melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda setelah Pimpinan DPRD menyampaikan Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Bapemperda untuk dikaji.
Pasal 38
(1) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilakukan oleh Bapemperda terhadap Raperda yang telah dibahas oleh Komisi, gabungan Komisi atau Pansus bersama dengan Pemerintah Daerah.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bapemperda untuk mengevaluasi dan menyempurnakan Raperda berdasarkan penugasan dari Banmus.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bapemperda tidak dapat mengubah norma-norma yang bersifat substansial yang telah disepakati oleh Komisi, gabungan Komisi atau Pansus bersama dengan Pemerintah Daerah.
(4) Naskah Raperda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paraf pada setiap halamannya oleh pimpinan Bapemperda sebelum disampaikan Kembali dalam rapat Banmus.
Bagian Keempat
Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Paragraf 1
Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Pasal 39
(1) Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur.
(2) Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara :
- membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Gubernur berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- membahas Raperda tentang APBD;
- membahas Raperda tentang perubahan APBD; dan
- membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 40
(1) Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung.
(2) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
(3) Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.
(6) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pasal 41
(1) Pembahasan Raperda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur menyampaikan Raperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembahasan Raperda tentang APBD dibahas Gubernur bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Pembahasan Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 42
(1) Badan anggaran membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi :
- laporan realisasi anggaran;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- neraca;
- laporan operasional;
- laporan arus kas;
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
(4) Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
(5) Pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13.
Pasal 43
Jadwal pembahasan dan rapat paripurna kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 44
(1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diíwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Gubernur berdasarkan RKPD; dan
- membahas Raperda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Komisi dan Banggar.
(4) Pelaksanaan fungsi anggaran oleh Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rapat konsultasi dengan Banggar untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan PPAS.
(5) Pelaksanaan fungsi anggaran oleh Banggar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- menyusun Pokir DPRD untuk disampaikan kepada Gubernur berupa saran dan pendapat dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan oleh Gubernur;
- melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat; dan
- melakukan penyempurnaan terhadap Raperda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
Paragraf 2
Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS
Pasal 45
(1) Rancangan KUA dan rancangan PPAS diajukan oleh Gubernur dengan surat kepada Pimpinan DPRD disertai dengan dokumen pendukung.
(2) Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat Banmus untuk penetapan agenda dan jadwal pembahasan Rancangan KUA dan rancangan PPAS.
(3) Pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Banggar dalam rapat kerja bersama tim anggaran Pemerintah Daerah berdasarkan penugasan dari Banmus.
(4) Banggar melakukan rapat konsultasi dengan setiap komisi untuk memperoleh masukan terkait pembahasan rancangan PPAS dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembahasan KUA selesai dilaksanakan.
Pasal 46
(1) Pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dalam 1 (satu) masa sidang.
(2) Jangka waktu pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Banmus paling lama 7 (tujuh) hari kerja dalam masa sidang yang sama.
(3) Perpanjangan jangka waktu pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari pimpinan Banggar.
(4) Pimpinan Banggar menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dalam rapat kerja pada rapat Banmus.
Pasal 47
Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Banggar memperhatikan kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan:
- pedoman penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
- dokumen perencanaan pembangunan Daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD; dan
- Pokir DPRD yang disampaikan kepada Gubernur.
Pasal 48
(1) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah melalui proses pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS.
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD pada waktu yang bersamaan.
(3) Penandatanganan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah Rancangan KUA dan rancangan PPAS disepakati oleh Banggar dan Pemerintah Daerah.
(4) Penandatanganan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada avat (2) dilakukan dalam rapat paripurna.
Pasal 49
(1) Salinan KUA dan PPAS beserta nota kesepakatannya sebanyak 1 (satu) rangkap disampaikan oleh Gubernur kepada Pimpinan DPRD paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penandatanganan.
(2) Salinan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan oleh Sekretariat DPRD untuk diperbanyak dan disampaikan kepada pimpinan dan anggota Banggar dan Komisi.
(3) Apabila Salinan KUA dan PPAS beserta nota kesepakatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat 3 (tiga) hari belum juga disampaikan, Pimpinan DPRD menyampaikan surat peringatan tertulis kepada gubernur.
(4) Apabila surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum juga dipatuhi, Pimpinan DPRD menyampaikan surat kepada Gubernur untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat.
Pasal 50
Ketentuan Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pembahasan Raperda tentang APBD
Pasal 51
(1) Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen RKPD, RPJMD, RPJPD yang diajukan oleh Gubernur dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
(2) Dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengajuan Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Gubernur dengan surat kepada Pimpinan DPRD.
(4) Pembahasan Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melaluí 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(5) Pembicaraan tingkat I dan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- Pembicaraan Tingkat I :
- Penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai Raperda APBD;
- Pandangan umum Fraksi terhadap Raperda APBD;
- Tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi;
- Pembahasan ditingkat komisi dengan mitra kerja yang didahului dengan penyerahan RKA OPD;
- Laporan Komisi kepada Badan Anggaran, dan
- Pembahasan ditingkat Badan Anggaran dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah
- Pembicaraan Tingkat II;
- Pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna yang didahului dengan :
- Penyampaian laporan Badan Anggaran pada Rapat Paripurna tentang rancangan APBD
- Permintaan persetujuan dalam rapat Paripuna.
- Pendapat akhir Gubernur.
- Rancangan APBD yang telah diajukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan disebarluaskan oleh Pimpinan DPRD kepada setiap Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan rapat Banmus.
- Penyampaian dan penyebarluasan rancangan APBD kepada setiap Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh Sekretariat DPRD.
- Pembicaraan tingkat II dimulai dari pembahasan komisi, badan anggaran, sampai dengan pengambilan keputusan.
- Pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna yang didahului dengan :
Pasal 52
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, Banggar memperhatikan kesesuaian rancangan APBD dengan:
- Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran berjalan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
- dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- KUA dan PPAS tahun anggaran berkenaan yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan Gubernur;
- Hasil pengawasan pelaksanaan Perda tentang APBD tahun anggaran sebelumnya; dan
- Pokir DPRD yang telah disampaikan kepada Gubernur.
Pasal 53
(1) Pembahasan Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dalam 1 (satu) masa sidang.
(2) Jangka waktu pembahasan Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Banmus paling lama 14 (empat belas) hari kerja dalam masa sidang yang sama.
(3) Perpanjangan jangka waktu pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari pimpinan Banggar.
(4) Pimpinan Banggar menyampaikan laporan perkembangan akhir pembahasan Raperda tentang APBD dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, kepada Pimpinan DPRD dalam rapat Banmus.
(5) Penyampaian laporan perkembangan akhir pembahasan rancangan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah pembahasan Raperda tentang APBD dengan Gubernur berakhir.
Paragraf 4
Penetapan dan Pengundangan
Pasal 54
Ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis untuk penetapan, pengesahan dan pengundangan Raperda tentang APBD dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Naskah asli Perda tentang APBD yang telah diundangkan sebanyak 1 (satu) rangkap disampaikan oleh Gubernur kepada Pimpinan DPRD paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pengundangan.
(2) Naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Banggar dan setiap Komisi.
(3) Dalam hal penyampaian naskah asli Perda tentang APBD kepada Badan Anggaran dan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD dibantu oleh Sekretariat DPRD.
(4) Apabila Naskah asli Perda tentang APBD yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat 3 (tiga) hari belum juga disampaikan, Pimpinan DPRD menyampaikan surat peringatan tertulis kepada Gubernur.
(5) Apabila surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum juga dipatuhi, Pimpinan DPRD menyampaikan surat kepada Gubernur untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat.
Pasal 56
(1) Penyampaian informasi substansi APBD dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
(2) Substansi APBD yang diinformasikan harus berasal dari salinan naskah Perda tentang APBD yang telah disahkan, diautentifikasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(3) Naskah Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor registrasi Perda oleh Kementerian Dalam Negeri, kemudian diberikan nomor Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyampaian informasi substansi APBD oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh AKD.
Paragraf 5
Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 57
Ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Selain memerhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Banggar memperhatikan kesesuaiannya dengan :
- Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang perubahan APBD;
- Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD;
- hasil tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan BPK; dan
- Pokir DPRD yang telah disampaikan kepada Gubernur.
Paragraf 6
Penyempurnaan Raperda tentang APBD hasil Evaluasi Menteri
Pasal 59
(1) Raperda tentang APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur sebelum ditetapkan dan diundangkan, paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi atas Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD Gubernur menetapkan rancangan tersebut menjadi Perda tentang APBD.
(3) Penetapan Raperda tentang APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Gubernur melalui surat kepada Pimpinan DPRD.
(4) Penyampaian penetapan Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(5) Pimpinan DPRD mengumumkan penetapan Raperda tentang APBD oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna.
Pasal 60
(1) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.
(2) Penyempurnaan rancangan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah berdasarkan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus.
(3) Penyempurnaan Raperda tentang APBD dilakukan dalam rapat kerja untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Pada penyempurnaan Raperda tentang APBD, Banggar tidak dapat mengubah pos-pos anggaran yang bersifat substansial yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah, kecuali untuk hal-hal yang harus diubah berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(5) Dalam hal terdapat urgensi dan kebutuhan yang mendesak, Banggar dapat mengundang Organisasi Perangkat Daerah dalam melakukan penyempurnaan Raperda tentang APBD hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Undangan kepada Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diusulkan oleh Banggar dalam rapat Banmus untuk mendapat persetujuan.
(7) Dalam hal Banmus tidak menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Banggar melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Raperda tentang APBD hanya dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.
(8) Pimpinan Banggar menyampaikan laporan hasil akhir penyempurnaan Raperda tentang APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri dalam rapat Banmus.
(9) Penyempurnaan Raperda tentang APBD hasil evaluasi Menteri yang telah disetujui dalam rapat Banmus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
(10)Pimpinan DPRD mengumumkan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil penyempurnaan Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam rapat paripurna.
Pasal 61
Ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyempurnaan hasil evaluasi Menteri atas Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Tata Cara Pelaksanaan Pungsi Pengawasan
Paragraf 1
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Pasal 62
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Perda dan peraturan Gubernur;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
- kegiatan kunjungan kerja/monitoring;
- rapat dengar pendapat umum; dan
- pengaduan masyarakat.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Gubernur dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.
(5) DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(6) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pengawasan Pelaksanaan Perda, Peraturan Gubernur dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Pasal 64
(1) Perda yang diawasi oleh Bapemperda merupakan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah oleh Pemerintah Daerah.
(2) Untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapemperda dapat berkoordinasi dengan Komisi.
Pasal 65
(1) Bapemperda mengawasi pelaksanaan Peraturan Gubernur yang merupakan peraturan pelaksana dari Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(2) Peraturan Gubernur yang diawasi oleh Bapemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peraturan Gubernur yang telah diundangkan dalam berita daerah oleh Pemerintah Daerah.
(3) Untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapemperda melalui Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk mengirimkan salinan naskah Peraturan Gubernur yang bersangkutan.
(4) Pimpinan DPRD menyampaikan salinan naskah Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bapemperda.
Paragraf 3
Pengawasan Pelaksanaan Perda tentang APBD
Pasal 66
(1) Komisi mengawasi pelaksanaan Perda tentang APBD yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi membahas dan mengevaluasi laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya pada tahun anggaran berkenaan bersama Pemerintah Daerah dalam rapat kerja.
Pasal 67
(1) Gubernur mengirimkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan DPRD menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat Banmus paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan tersebut.
(3) Berdasarkan pertimbangan seluruh anggota Banmus, Pimpinan DPRD menugaskan Komisi untuk membahas dan mengevaluasi laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya masing-masing.
(4) Pembahasan dan evaluasi laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat kerja untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(5) Pimpinan Komisi menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rapat Banmus.
Pasal 68
(1) Berdasarkan laporan akhir hasil pembahasan dan evaluasi yang disampaikan oleh pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5), Banmus dapat menugaskan Banggar untuk menyusun saran dan pendapat DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Penyusunan saran dan pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Banggar untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak masuknya laporan evaluasi sesuai jadwal dan agenda yang ditetapkan oleh Banmus.
(3) Dalam penyusunan saran dan pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Banggar dapat melakukan konsultasi kepada Komisi terkait untuk memperoleh usulan dan masukan.
Pasal 69
Dalam penyusunan saran dan pendapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Banggar harus memperhatikan:
- pedoman penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
- dokumen perencanaan pembangunan Daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- hasil pengawasan yang dilakukan oleh setiap Komisi terhadap pelaksanaan Perda tentang APBD pada semester pertama tahun anggaran berjalan; dan
- Pokir DPRD yang telah disusun berdasarkan laporan hasil kegiatan Reses.
Pasal 70
(1) Hasil penyusunan saran dan pendapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 disampaikan Pimpinan Banggar dalam rapat Banmus untuk memperoleh persetujuan bersama.
(2) Pimpinan DPRD menyampaikan hasil penyusunan saran dan pendapat DPRD yang telah disetujui dalam rapat Banmus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat kepada Gubernur.
Paragraf 4
Pengawasan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK
Pasal 71
(1) DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK.
(2) Dalam rangka menjalankan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan DPRD dapat mengajukan permintaan secara tertulis sesuai jangka waktu yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(4) Pimpinan DPRD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat Banmus paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan tersebut secara tertulis dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 72
(1) DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dalam rapat Pansus yang dibentuk berdssarkan rekomendasi Banmus.
(2) Pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan hasil pemeriksaan keuangan dengan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adversed opinion) dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion); dan/atau
- laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(3) Rekomendasi pembentukan Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan usulan dan pendapat dari perwakilan setiap pimpinan Fraksi yang masuk dalam keanggotaan Banmus.
(4) Susunan keanggotaan Pansus yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan perimbangan jumlah amggota Fraksi.
Pasal 73
(1) Pansus melakukan pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah Pimpinan DPRD menerima laporan tersebut.
(2) Pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari setelah pembentukan Pansus.
(3) Dalam pelaksanaan pembahasan, Pansus dapat melakukan konsultasi dengan BPK.
Pasal 74
(1) Pimpinan Pansus menyampaíkan laporan akhir hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 pada rapat Banmus.
(2) Laporan akhir hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan:
- meminta untuk memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK, dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan/atau temuan di Organisasi Perangkat Daerah tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK; dan
- meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
(3) Pimpinan DPRD mengumumkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat paripurna untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
(4) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan jadwal dan agenda yang ditetapkan Banmus.
Pasal 75
Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) DPRD dapat:
- memberikan dorongan kepada Pemerintah daerah untuk mempertahankan kualitas opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- melakukan pengawasan dan monitoring kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong temuan ataupun rekomendasi dikoreksi opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
- mengusulkan kepada Gubernur untuk menegur, memberikan saran dan/atau arahan yang sifatnya memotivasi Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan tingkat, berat ringan dan sifat temuan opini tidak wajar (adversed opinion); atau
- meminta keterangan dari BPK dan keterangan dan/atau klarifikasi dari Pemerintah Daerah terkait pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pasal 76
(1) DPRD melalui Komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK yang dílakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan oleh Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan Kinerja dan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan tim tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindak lanjut hasil laporan pemeriksaan BPK oleh pemerintah Daerah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Proses Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Paragraf 1
Umum
Pasal 77
(1) Proses pelaksanaan fungsi pengawasan, dilaksanakan melalui:
- penentuan agenda pengawasan;
- perumusan metode pengawasan;
- pembentukan jaringan dan aliansi strategis dengan instansi terkait;
- pelaksanaan pengawasan;
- penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengawasan; dan
- tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Proses pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutandis dalam hal gabungan Komisi atau Pansus yang melakukan fungsi pengawasan.
(3) Penugasan kepada gabungan Komisi atau pembentukan Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan oleh Banmus dengan memerhatikan pertimbangan perwakilan setiap pimpinan Fraksi dan pimpinan Komisi yang masuk dalam keanggotaan Banmus.
Paragraf 2
Penentuan Agenda Pengawasan
Pasal 78
(1) Setiap Komisi menyusun agenda pengawasan dalam 1 (satu) tahun sidang pada permulaan tahun anggaran berkenaan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Penyusunan agenda pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing Komisi dan didasarkan atas hasil penilaian dan Evaluasi LKPJ tahun sebelumnya.
(3) Agenda pengawasan Komisi setidaknya harus memuat penentuan atas:
- obyek pengawasan;
- waktu pengawasan;
- Anggota DPRD dan/atau para pihak yang terlibat dalam pengawasan; dan
- tingkat pengawasan yang akan dilakukan.
(4) Pimpinan Komisi menyampaikan hasil penyusunan agenda pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD dalam rapat Banmus.
(5) Pimpinan DPRD mensinergikan dan mengkonsolidasikan hasil penyusunan agenda Pengawasan yang disampaikan oleh setiap pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)Hasil sinergi dan konsolidasi agenda pengawasan dari setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat Banmus untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pengawasan bagi masing-masing Komisi.
(7) Penetapan agenda pengawasan dari setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan keputusan Pimpinan DPRD
Paragraf 3
Perumusan Metode Pengawasan
Pasal 79
(1) Berdasarkan agenda pengawasan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Komisi merumuskan metode pengawasan.
(2) Metode pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dan pedoman bagi para pimpinan dan anggota Komisi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Perumusan metode pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tujuan pelaksanaan pengawasan, berupa evaluasi atas tujuan pembentukan Perda dan penetapan Perda tentang APBD;
- memperoleh informasi awal, berupa pemahaman tujuan pembentukan Perda dan nilai APBD;
- Pengumpulan informasi sebagai bahan pelaksanaan pengawasan, dilakukan dalam bentuk rapat kerja antara Komisi dan Pemerintah Daerah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan menerima pengaduan dari masyarakat;
- Analisa dan penyusunan laporan pelaksanaan pengawasan, berupa analisa terhadap tingkat tercapainya tujuan pembentukan Perda dan penetapan Perda tentang APBD sebagai pembuatan rekomendasi.
(4) Kegiatan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan memperhatikan urgensi, kemanfaatan, kepatutan dan kemampuan keuangan Daerah.
Paragraf 4
Pembentukan Jaringan dan Aliansi Strategis dengan Instansi terkait
Pasal 80
(1) DPRD secara kelembagaan melalui Komisi membentuk jaringan dan aliansi strategis dengan instansi yang terkait langsung dan tidak langsung dengan Pelaksanaan pengawasan.
(2) Pembentukan jaringan dan aliansi strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Komisi setelah ditetapkannya agenda pengawasan.
(3) Instansi yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tapi tidak terbatas pada Pemerintah, Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan media massa.
(4) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas media cetak dan media elektronik.
Paragraf 5
Pelaksanaan Pengawasan
Pasal 81
(1) Komisi melakukan pengawasan dalam setiap masa persidangan sesuai jadwal dan agenda yang ditetapkan oleh Banmus.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas agenda pengawasan dan metode pengawasan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79.
Paragraf 6
Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan
Pasal 82
(1) Komisi menyusun laporan hasil pelaksanaan pengawasan pada akhir masa sidang dalam 1 (satu) masa persidangan.
(2) Penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Komisi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Bentuk dan materi muatan laporan hasil pelaksanaan pengawasan meliputi:
- tujuan pelaksanaan pengawasan;
- metode pengawasan yang diterapkan;
- temuan-temuan yang signifikan (jika ada); dan
- rekomendasi temuan.
Paragraf 7
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Pasal 83
(1) Pimpinan Komisi menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan yang telah disusun kepada Pimpinan DPRD dalam rapat Banmus
(2) Penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengawasan oleh pimpinan Komisi, dilakukan dalam masa persidangan yang sama pada saat penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1).
(3) Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Banmus dapat merekomendasikan pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
(4) Rekomendasi pembentukan Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan pertimbangan dari perwakilan setiap pimpinan Fraksi.
(5) Apabila diperlukan, Banmus dapat mendorong penggunaan hak interpelasi dan hak angket DPRD berdasarkan persetujuan dari perwakilan setiap pimpinan Fraksi.
Bagian Ketujuh
Tugas dan Wewenang
Pasal 84
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk Perda bersama Gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan Raperda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEANGGOTAAN DPRD
Pasal 85
Masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 86
(1) Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri.
(2) Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
(3) Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi.
(4) Dalam hal Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dipandu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal Wakil Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan.
(5) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir.
(6) Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.
Pasal 87
(1) Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya.
(2) Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 88
(1) Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD yang beragama:
- Islam diawali dengan frasa "Demi Allah";
- Protestan dan Katolik, diawali dengan frasa "Demi Tuhan" dan diakhiri dengan frasa "semoga Tuhan menolong saya";
- Budha, diawali dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha"; dan
- Hindu, diawali dengan frasa "Om Atah Paramawisesa”.
(3) Setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji, Anggota DPRD menandatangani berita Acara pengucapan sumpah/janji.
Pasal 89
Pengucapan Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) adalah sebagai berikut :
Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota/Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan;
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Pasal 90
(1) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi Anggota DPRD.
(2) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD.
(3) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
BAB V
ALAT KELENGKAPAN DPRD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 91
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
- Pimpinan DPRD;
- Badan Musyawarah;
- Komisi;
- Bapemperda;
- Badan Anggaran;
- Badan Kehormatan; dan
- Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
(2) Alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.
(3) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar/tim ahli.
(5) Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Pasal 92
(1) Pimpinan alat kelengkapan DPRD terdiri dari :
- Ketua; dan
- Wakil Ketua.
(2) Pimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah dan badan anggaran.
Bagian Kedua
Pimpinan DPRD
Paragraf 1
Umum
Pasal 93
(1) Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua.
(2) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
(3) Ketua DPRD ialah Anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD dilakukan berdasarkan persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan pertama.
(6) Dalam hal Ketua DPRD ditetapkan dari Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wakil Ketua DPRD ditetapkan dari Anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga dan/atau keempat.
(7) Dalam hal Ketua DPRD ditetapkan dari Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wakil Ketua DPRD ditetapkan dari Anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga dan/atau keempat.
(8) Dalam hal Ketua DPRD ditetapkan dari Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wakil Ketua DPRD ditetapkan dari Anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh persebaran suara paling merata urutan kedua, ketiga dan/atau keempat.
Paragraf 2
Pimpinan Sementara DPRD
Pasal 94
(1) Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
(2) Pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
(3) Pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil Partai politik bersangkutan yang ada di DPRD.
(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada avat (4) tidak mencapai kesepakatan, ketua dan wakil ketua sementara DPRD, berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.
(6) Dalam hal terdapat partai politik yang memperoleh jumlah suara terbanyak pertama dan kedua lebih dari 1 (satu), ketua dan wakil ketua sementara DPRD berasal dari partai politik yang memiliki perolehan suara lebih merata urutan pertama dan kedua dalam pemilihan umum.
Pasal 95
(1) Pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, diusulkan oleh partai politik secara tertulis kepada Sekretaris DPRD.
(2) Sekretaris DPRD mengumumkan nama pimpinan sementara DPRD pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dalam rapat paripurna.
(3) Hasil pembentukan Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) diumumkan oleh pimpinan sementara DPRD dalam rapat paripurna.
(4) Pimpinan sementara DPRD memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Hasil penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
(6) Pelaksanaan tugas pokok Pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) berakhir pada saat Pimpinan DPRD definitf mengucapkan sumpah/janji.
Paragraf 3
Penetapan Pimpinan DPRD
Pasal 96
(1) Partai politik yang berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) menyampaikan 1 (satu) orang calon Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD.
(2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan sementara DPRD.
(3) Pengumuman keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dalam rapat paripurna.
(4) Pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon Pimpinan DPRD yang ditetapkan dengan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diresmikan pengangkatannya.
(5) Penyampaian nama calon Pimpinan DPRD kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama (tiga) hari setelah penyelenggaraan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 97
(1) Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji dalam rapat paripurna digedung DPRD setempat yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
(2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji digedung DPRD setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD dapat dilaksanakan ditempat lain.
(3) Dalam hal Ketua Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.
(4) Dalam hal Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD dipandu oleh hakim senior pada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
(5) Teks pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Paragraf 4
Tugas Pimpinan DPRD
Pasal 98
(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
- menetapkan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari AKD;
- mewakili DPRD dalam hubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan Gubernur dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu pada setiap akhir tahun.
(2) Dalam hal melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf h, Pimpinan DPRD mengadakan pembagian kerja diantara ketua dan para wakil ketua.
(3) Pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk menghadiri rapat dalam AKD, menerima, menampung, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
(4) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD berhalangan sementara kurang dari 30 (tiga puluh) hari, Pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara sampai dengan Pimpinan DPRD yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas kembali.
(5) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, partai politik asal Pimpinan DPRD sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara.
(6) Dalam hal Ketua DPRD berhalangan hadir dikantor, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh para wakil Ketua DPRD yang hadir.
(7) Pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan DPRD, setiap hari tetap dijalankan oleh Pimpinan DPRD.
(8) Setiap hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berdasarkan waktu kerja sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib ini.
(9) Ketentuan mengenai pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.
Paragraf 5
Pemberhentian Pimpinan DPRD
Pasal 99
(1) Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji Pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena :
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD;
- diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD.
(3) Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila yang bersangkutan:
- terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan BK; atau
- partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua DPRD menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang berhenti sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti definitif.
(5) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Pasal 100
(1) Usul pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaporkan dalam rapat paripurna oleh Pimpinan DPRD lainnya.
(2) Pemberhentian dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD.
Pasal 101
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
(2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara rapat paripurna.
Pasal 102
(1) Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.
(2) Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur.
Pasal 103
(1) Dalam hal Ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Pimpinan DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(2) Hasil musyawarah Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
(3) Pimpinan DPRD sementara yang melaksanakan tugas Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti bersamaan dengan Ketua DPRD yang berhenti sementara melaksanakan tugas kembali.
Pasal 104
(1) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan partai potitik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(2) Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Pasal 105
(1) Dalam hal seluruh Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan Anggota DPRD dari partai politiknya untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak seluruh Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(3) Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Anggota DPRD paling tua dan/atau paling muda.
(5) Paling lambat (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan DPRD disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur oleh Pimpinan DPRD bagi Pelaksana Tugas Pimpinan DPRD.
(6) Gubernur menyampaikan usulan Pelaksana Tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) hari kepada Menteri terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.
Pasal 106
(1) Pelaksana Tugas Pimpinan DPRD melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105.
(2) Pelaksana Tugas Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3) Pelaksana Tugas Pimpinan DPRD mendapatkan hak protokoler Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap :
- Menteri mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD dan/atau Pimpinan DPRD; dan
- Pimpinan DPRD melakukan rehabilitasi melalui pengumuman dalam rapat paripurna.
Bagian Ketiga
Badan Musyawarah
Pasal 108
(1) Anggota Badan Musyawarah paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(2) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran.
(3) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan merangkap anggota Badan Musyawarah.
(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
(5) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah kealat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Musyawarah dibantu oleh Kelompok Pakar/Tim Ahli.
Pasal 109
(1) Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian Raperda;
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
(2) Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
(3) Setiap anggota badan musyawarah wajib:
- berkonsultasi dengan fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan
- menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada fraksi.
Bagian Keempat
Komisi
Pasal 110
(1) Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi.
(2) Jumlah komisi dibentuk sesuai dengan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
(3) Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.
(4) Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.
(5) Ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi, baik dengan musyawarah/mufakat maupun pemungutan suara dan dilaporkan dalam rapat paripurna.
(6) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua dan/atau sekretaris komisi, dilakukan Kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua dan/atau sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
(9) Perpindahan Anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul fraksi.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi dibantu oleh Kelompok Pakar/Tim Ahli.
Pasal 111
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan Raperda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Gubernur dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat didaerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Pasal 112
Pembahasan Raperda oleh komisi dapat melibatkan komisi dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.
Pasal 113
Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.
Pasal 114
(1) Komisi-komisi DPRD terdiri dari:
- Komisi I, Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia;
- Komisi II, bidang ekonomi dan keuangan;
- Komisi III, bidang pembangunan; dan
- Komisi IV, bidang kesejahteraan rakyat.
(2) Pembidangan tugas masing-masing sesuai mitra dari Organisasi Perangkat Daerah, meliputi:
- Komisi I, Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia meliputi :
- Biro Administrasi Wilayah Daerah dan Pemerintahan;
- Biro Otonomi Daerah;
- Biro Hukum;
- Biro Organisasi;
- Biro Umum;
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi;
- Badan Penghubung Provinsi;
- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi;
- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
- Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah;
- Komisi II, Bidang Ekonomi dan Keuangan meliputi:
- Biro Administrasi Perekonomian;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Dinas Pangan;
- Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura;
- Dinas Perkebunan dan Peternakan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Kehutanan;
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan
- Badan Pendapatan Daerah;
- Komisi III, Bidang Pembangunan meliputi:
- Biro Administrasi Pembangunan dan SumbercDaya Alam;
- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang;
- Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air;
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
- Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah;
- Komisi IV, Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi:
- Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Dinas Sosial;
- Dinas Pariwisata;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Rumah Sakit Umum Daerah Undata; dan
- Rumah Sakit Umum Daerah Madani.
(3) Dalam hal dianggap perlu untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pekerjaan DPRD, Pimpinan DPRD dapat memutuskan untuk mengadakan perubahan mengenai rincian pembidangan tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mitra kerja Komisi juga meliputi Instansi Vertikal dan Badan-badan non Departemen lainnya yang ada di daerah, sesuai tupoksi pada masing-masing Komisi.
Bagian Kelima
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 115
(1) Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
(2) Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
(3) Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
(5) Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul fraksi.
(7) Anggota Bapemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggotanya.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya, Bapemperda dibantu oleh Kelompok Pakar/Tim Ahli.
Pasal 116
Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum Raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar Propemperda;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya,
Bagian Keenam
Badan Anggaran
Pasal 117
(1) Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing- masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
(2) Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
(3) Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.
(5) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi,
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Anggaran dibantu oleh Kelompok Pakar/Tim Ahli.
Pasal 118
Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Gubernur tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan Raperda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD;
- melakukan penyempumaan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
- melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Gubernur; dan
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Pasal 119
(1) Pimpinan DPRD menugaskan Badan Anggaran dalam rapat Badan Musyawarah untuk menyusun Pokir DPRD berdasarkan laporan hasil pelaksanaan Reses, kunjungan kerja, monitoring, aspirasi, dan rapat kerja Komisi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.
(2) Dalam penyusunan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Anggaran memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari Alat Kelengkapan DPRD lainnya dengan mengacu kepada RPJPD, RPJMD, hasil Musrembang, hasil pengawasan pelaksanaan APBD tahun lalu dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal diperlukan, pimpinan Badan Anggaran dapat mengusulkan pembentukan Pansus dalam rapat Badan Musyawarah untuk penyusunan Pokir DPRD.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Pokir DPRD oleh Pansus.
Pasal 120
(1) Hasil penyusunan Pokir DPRD disusun oleh Komisi dilaporkan oleh Pimpinan Komisi dalam Rapat Paripurna.
(2) Hasil penyusunan Pokir DPRD disampaikan oleh pimpinan Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi.
(3) Hasil penyusunan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRD.
Pasal 121
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan secara tertulis Pokir DPRD yang telah mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna kepada Gubernur.
(2) Penyampaian Pokir DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai saran dan pendapat dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun RKPD tahun anggaran berkenaan.
(3) Pokir DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan disebarluaskan kepada setiap pimpinan Fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dikirimkan kepada Gubernur.
Pasal 122
Penyampaian Pokir DPRD kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pokir DPRD yang berdasarkan laporan hasil pelaksanaan Reses pada masa Persidangan III tahun anggaran sebelumnya dan masa Persidangan I tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada awal bulan Mei tahun sidang berikutnya; dan
- Pokir DPRD yang berdasarkan laporan hasil pelaksanaan Reses pada masa Persidangan II disampaikan paling lambat pada awal bulan September tahun sidang berkenaan.
Pasal 123
(1) Pokir DPRD memuat daftar inventarisasi program dan/atau kegiatan yang diusulkan oleh Anggota DPRD berdasarkan hasil pelaksanaan Reses dengan disertai kajian dan pertimbangannya.
(2) Daftar inventarisasi program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun berdasarkan pengelompokan bidang tugas Komisi.
Bagian Ketujuh
Badan Kehormatan
Pasal 124
(1) Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
(2) Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD.
(4) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(5) Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
(6) Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kehormatan.
(7) Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
(8) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
(9) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan dibantu oleh Kelompok Pakar/Tim Ahli.
Pasal 125
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
(2) Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Badan Kehormatan berwenang:
- memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
- meminta keterangan pelapor, saksi atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
- menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.
Pasal 127
(1) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan disertai Identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
(2) Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Pasal 128
(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi dengan cara:
- meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau
- memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.
(2) Hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan dituangkan dalam berita acara.
(3) Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.
Pasal 129
(1) Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- nengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
- mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau
- mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.
(3) Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.
Pasal 130
(1) Dalam hal Badan Kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelengkapanpanja DPRD paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan dalam rapat paripurna.
(2) Jadwal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh badan musyawarah paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak keputusan Badan Kehormatan.
Pasal 131
Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara Badan hormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Bagian Kedelapan
Panitia Khusus
Pasal 133
(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.
(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi.
(4) Masa kerja panitia khusus:
- paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
- paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
(6) Anggota panitia khusus terdiri atas anggota Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(7) Jumlah anggota Pansus paling banyak 15 (lima belas) orang.
(8) Ketua, wakil ketua dan sekretaris panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
(9) Panitia khusus dalam melaksanakan tugasnya di bantu oleh Sekretariat DPRD.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Khusus dibantu oleh Kelompok Pakar/Tim Ahli.
Bagian Kesembilan
Kelompok Pakar/Tim Ahli
Pasal 134
(1) Kelompok pakar/tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2) Kelompok pakar/tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.
(3) Kriteria, jumlah dan pengadaan kelompok pakar/tim ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara atau petunjuk teknis pelaksanaan tugas kelompok pakar/tim ahli, diatur dengan Keputusan Sekretaris DPRD.
(5) Tata cara atau petunjuk teknis pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelum dibuat dalam bentuk Keputusan Sekretaris DPRD, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD.
(6) Kelompok pakar/tim ahli paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang untuk setiap masing-masing alat kelengkapan dewan dan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.
(7) Kedudukan Kelompok pakar/tim ahli, adalah tidak tetap.
BAB VI
RENCANA KERJA DPRD
Pasal 135
(1) Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD.
(2) Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan.
(3) Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.
(4) Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
(5) Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi secretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
(6) Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.
Pasal 136
(1) Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
(2) Pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat paling sedikit setahun sekali.
BAB VII
PELAKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 137
(1) DPRD mempunyai hak:
- interpelasi;
- angket; dan
- menyatakan pendapat.
(2) Anggota DPRD mempunyai hak:
- mengajukan Raperda;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampakan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
Bagian Kedua
Hak Interpelasi
Pasal 138
(1) Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna.
(2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah; dan
- alasan permintaan keterangan.
Pasal 139
(1) Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:
- pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
- Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
- para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
(4) Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur.
Pasal 140
(1) Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Gubernur:
- Gubernur hadir memberikan penjelasan; dan
- Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakili.
(3) Pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur.
(4) Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Gubernur dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
Bagian Ketiga
Hak Angket
Pasal 141
(1) Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi ketentuan undang-undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diselidiki; dan
- alasan penyelidikan.
Pasal 142
(1) Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan tahapan:
- pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
- Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
- pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
(4) Dalam hal usul hak angket disetujui, DPRD:
- membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
- menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Gubernur.
Pasal 143
(1) Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144
Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 145
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripuma paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket.
Bagian Keempat
Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 146
(1) Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang telah memenuhi ketentuan undang-undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.
(2) Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- materi dan alasan pengajuan usulan pendapat; dan
- materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket.
(3) Usul pernyataan pendapat dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.
Pasal 147
(1) Rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan tahapan:
- pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
- Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi;
- Gubernur memberikan pendapat; dan
- pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD dan pendapat Gubernur.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3) Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah Anggota DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat paripurna pernyataan pendapat dapat diagendakan pada masa sidang berikutnya oleh badan musyawarah.
(6) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
(7) Dalam hal usul pernyataan pendapat disetujui, ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:
- pernyataan pendapat;
- saran penyelesaiannya; dan
- peringatan;
Bagian Kelima
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Mengajukan Raperda
Pasal 148
(1) Setiap Anggota DPRD mempunyai hak mengajukan Raperda.
(2) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Raperda disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Paragraf 2
Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 149
(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis.
(2) Jawaban terhadap pertanyaan sAnggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.
Paragraf 3
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 150
(1) Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD.
(2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sesuai Kode Etik.
Paragraf 4
Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 151
Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Hak Membela Diri
Pasal 152
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah /janji dan Kode Etik diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
Paragraf 6
Hak Imunitas
Pasal 153
(1) Anggota DPRD mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.
(3) Anggota DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.
(4) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Hak Mengikui Orientasi dan Pendalaman Tugas
Pasal 154
(1) Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
(2) Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekretariat DPRD, partai politik atau perguran tinggi.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara.
(4) Untuk menunjang kegiatan anggota DPRD dalam pelaksanaan orientasi dan pendalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaannya dapat dibebankan kepada APBD.
(5) Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.
Paragraf 8
Hak Protokoler
Pasal 155
(1) Pimpinan dan angggota DPRD mempunyai hak protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 9
Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 156
(1) Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD memiliki hak keuangan dan administratif.
(2) Dalam tugas dan wewenangnya, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
(3) Pengelolaan hak keuangan dan administratif serta tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
MASA PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
Pasal 157
(1) Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
(4) Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 158
(1) Masa reses dilaksanakan paling lama 8 (delapan) hari dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRD.
(2) Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan memperhatikan kondisi kepulauan dan/atau kondisi alam yang sulit dijangkau.
(3) Sekretaris DPRD mengumumkan kepada masyarakat agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui media cetak, media elektronik dan media sosial.
(4) Masa reses Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:
- waktu reses anggota DPRD di wilayah Provinsi pada daerah pemilihan yang sama;
- rencana kerja Pemerintah Daerah;
- hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan
- kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.
(5) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat:
- waktu dan tempat kegiatan reses;
- tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
- dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
(6) Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sehagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Pasal 159
(1) Jenis rapat DPRD terdiri atas:
- rapat paripurna;
- rapat Pimpinan DPRD;
- rapat Fraksi;
- rapat konsultasi;
- rapat badan musyawarah;
- rapat komisi;
- rapat gabungan komisi;
- rapat badan anggaran;
- rapat Bapemperda;
- rapat Badan Kehormatan;
- rapat panitia khusus;
- rapat kerja;
- rapat dengar pendapat; dan
- rapat dengar pendapat umum.
(2) Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
(3) Rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota Pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(4) Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang dipimpin oleh pimpinan Fraksi.
(5) Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan DPRD dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
(6) Rapat badan musyawarah merupakan rapat anggota badan musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan musyawarah.
(7) Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
(8) Rapat gabungan komisi merupakan rapat antar komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(9) Rapat badan anggaran merupakan rapat anggota badan anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan anggaran.
(10) Rapat Bapemperda merupakan rapat anggota Bapemperda yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Bapemperda.
(11) Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan.
(12) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus.
(13) Rapat kerja merupakan rapat antara badan anggaran, komisi, gabungan komisi, Bapemperda atau panitia khusus dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(14) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan anggaran atau panitia khusus dan Pemerintah Daerah.
(15) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan anggaran atau panitia khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta.
(16) Ketentuan mengenai tata cara rapat, terkait dengan jumlah dan jenis ketukan palu sidang, diatur dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Pasal 160
(1) Setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
(2) Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.
(3) Selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
(4) Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat.
(5) Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada Pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD.
(6) Pembicaraan dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan atau disampaikan oleh peserta rapat kepada pihak lain atau publik,
(7) Setiap orang yang melihat, mendengar atau mengetahui pembicaraan atau keputusan rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib merahasiakannya.
(8) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 161
(1) Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
(2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan evektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar Gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
(4) Kondisi Kahar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah kejadian atau kondisi yang tidak dapat dihindarkan, dan itu terjadi diluar kemampuan, sehingga sebuah rapat tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD sebagaimana mestinya.
Pasal 162
(1) Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
(2) Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat.
Pasal 163
(1) Rapat paripurna terdiri atas:
- rapat paripurna untuk pengambilan keputusan; dan
- rapat paripurna untuk pengumuman.
(2) Rapat paripurna dapat dilaksanakan atas usul:
- Gubernur;
- pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
- Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(3) Rapat paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
(4) Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Raperda wajib dihadiri oleh Gubernur.
Pasal 164
(1) Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD.
(2) Hasil rapat alat kelengkapan DPRD ditetapkan dalam keputusan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Pasal 165
(1) Waktu kerja anggota DPRD:
- Senin - Kamis jam 09.00-16.00 Wita
waktu istirahat jam 12.00-13.00 Wita
- Jumat jam 08.30-16.30 Wita
waktu istirahat jam 11.30-13.30 Wita
(2) Waktu rapat DPRD:
- Siang:
1) hari Senin - Kamis jam 10.00-16.00 Wita
2) hari Jumat jam 09.00-16.30 Wita
- Malam jam 20.00-23.00 Wita
(3) Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur.
(4) Waktu rapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sesuai kesepakatan peserta rapat.
(5) Apabila adzan telah dikumandangkan, sidang atau rapat di skorsing paling lama 30 menit.
Pasal 166
(1) Dalam menghadiri Rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian yang terdiri atas:
- Pakaian Sipil Harian dalam hal Rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD; dan
- Pakaian Sipil Resmi dalam hal Rapat direncanakan akan mengambil Keputusan DPRD.
(2) Dalam menghadiri Rapat Paripurna dengan acara tertentu, pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian sipil lengkap dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian Nasional.
(3) Dalam hal acara tertentu Pimpinan dan Anggota DPRD memakai pakaian daerah atau pakaian batik bermotif deerah.
(4) Atribut Lencana dilekatkan kurang lebih 3 cm (tiga centimeter) diatas saku baju disebelah kiri Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi dan Pakaian Dinas Harian lengan panjang serta untuk Pakaian Sipil Lengkap dilekatkan pada saku sebelah kiri
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 167
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasamya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 168
(1) Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman.
Pasal 169
(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
- dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau wakil Gubernur;
- dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau
- dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila:
- disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada avat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi.
(7) Pengambilan keputusan yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(9) Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
Pasal 170
Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
BAB X
PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN/ATAU WAKIL GUBERNUR MELALUI PEMILIHAN OLEH DPRD
Bagian Kesatu
Mekanisme Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur oleh DPRD
Pasal 171
(1) DPRD melaksanakan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui mekanisme pemilihan, dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
(2) Pengisian kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pemilihan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di DPRD mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih.
(4) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan Pasangan calon paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi.
Pasal 172
(1) DPRD melaksanakan pengisian jabatan Wakil Gubernur melalui mekanisme pemilihan berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung, dalam hal Wakil Gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD berdasarkan usulan Gubernur.
(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Pasal 173
Pimpinan DPRD memberitahukan secara tertulis kepada menteri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terjadinya kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan
Pasal 174
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 diselenggarakan dalam rapat paripurna.
(2) DPRD melakukan proses pemilihan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(3) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Bagian Ketiga
Jadwal dan Tahapan Pemilihan
Pasal 175
(1) Panitia Pemilihan mengumumkan masa pendaftaran bakal calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur bagi warga negara Republik Indonesia yang berminat, baik yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik dan/atau perseorangan.
(2) Pendaftaran bakal calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur ke Panitia Pemilihan dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur.
Pasal 176
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur oleh DPRD diselenggarakan melalui:
- tahap persiapan; dan
- tahap pelaksanaan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan program, kegiatan dan jadwal Pemilihan;
- pengumuman pendaftaran bakal calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur;
- pendaftaran bakal calon Gubernur atau bakal calon Wakil Gubernur; dan
- penelitian persyaratan administratif bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyampaian visi dan misi;
- pemungutan dan penghitungan suara; dan
- penetapan hasil Pemilihan.
Bagian Keempat
Panitia Pemilihan
Pasal 177
(1) Dalam melaksanakan tahapan Pemilihan, DPRD membentuk Panitia Pemilihan paling Lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan pemberitahuan.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas rekomendasi Banmus dengan mempertimbangkan usulan dari setiap perwakilan pimpinan Praksi yang masuk dalam keanggotaan Banmus.
(3) Panitia Pemilihan ditetapkan dengan keputusan DPRD setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.
Pasal 178
(1) Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur Fraksi dan/atau gabungan Fraksi dengan jumlah masing-masing unsur dari Fraksi dan/atau gabungan fraksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah ketua dan wakil ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(3) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan dan bukan merupakan anggota.
(4) Dalam hal seorang anggota Panitia Pemilihan dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Pemilihan.
(5) Keanggotaan Panitia Pemilihan dari Anggota DPRD yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digantikan dari Anggota DPRD dari Fraksi yang sama.
(6) Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk memilih Gubernur atau Wakil Gubernur.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Permilihan wajib menjunjung tinggi prinsip transparasi, akuntabilitas dan efisiensi.
(8) Tugas Panitia Pemilihan berakhir setelah penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur terpilih oleh DPRD.
Pasal 179
(1) Dalam melaksanakan tahapan persiapan pemilihan Panitia Pemilihan memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun program, kegiatan dan jadwal pemilihan;
- mengumumkan pendaftaran bakal calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur;
- melakukan pendaftaran bakal calon Gubernur atau bakal calon Wakil Gubernur;
- meneliti persyaratan administratif bakal Gubernur atau calon Wakil Gubernur; dan
- melakukan pendaftaran calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Pasal 180
(1) Dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf b, Panitia Pemilihan memiliki tugas dan wewenang:
- memfasilitasi penyampaian visi dan misi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara; dan
- menetapkan hasil pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lambat 3 (tiga) hari setelah tahapan persiapan pemilihan selesai.
Pasal 181
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pemilihan menyusun tata tertib Pemilihan yang dimulai paling lambat 3 (tiga) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan.
(2) Penyusunan tata tertib Pemilihan diselesaikan oleh Panitia Pemilihan dalam jangka Waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Tata tertib Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(4) Dalam penyusunan tata tertib Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Pemilihan dapat melakukan konsultasi dengan instansi terkait.
Bagian Kelima
Penetapan Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur
Pasal 182
(1) Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur, Panitia Pemilihan menetapkan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur dalam Berita Acara Penetapan.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur.
(3) Pimpinan Panitia Pemilihan menyampaikan 2 (dua) orang calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat untuk disetujui bersama.
(4) Penetapan 2 (dua) orang calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur yang telah disetujui dalam rapat Banmus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan secara terbuka pada rapat paripurna dengan keputusan DPRD.
(5) Penyelenggaraan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur oleh Panitia pemilihan.
Pasal 183
(1) Calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, dilakukan pengundian nomor urut calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur.
(2) Pengundian nomor urut calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur dilaksanakan Panitia Pemilihan yang disaksikan oleh Fraksi, gabungan Fraksi dan/atau calon perseorangan.
(3) Nomor urut calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur bersifat tetap dan dijadikan dasar oleh Panitia Pemilihan dalam pengadaan surat suara.
Pasal 184
(1) Fraksi dan/atau gabungan Fraksi dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur oleh Panitia Pemilihan.
(2) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur oleh Panitia Pemilihan.
(3) Dicantumkan ketentuan mengenai sanksi dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemílihan Umum.
Pasal 185
(1) Nama dan nomor urut calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dengan disertai dokumen pencalonan pada rapat Banmus.
(2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyelenggarakan penyampaian visi dan misi Gubernur.
Bagian Keenam
Penetapan Calon Terpilih dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Pasal 186
(1) Berdasarkan hasil penghitungan suara, Panitia Pemilihan menetapkan calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal hasil penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama, penentuan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih dilakukan dengan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak pengumuman hasil Penghitungan suara putaran pertama.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan kembali pemungutan suara ulang dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak pengumuman hasil penghitungan suara putaran kedua.
(4) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat jumlah suara yang sama, calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih ditentukan dengan mengkonversi perolehan suara hasil pemilihan umum dari setiap Anggota DPRD yang memilih.
(5) Hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota Panítia Pemilihan dan para saksi yang hadir.
(6) Dalam hal Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ditandatangani tanpa adanya alasan dan/atau pengajuan keberatan secara jelas dan dapat diterima, keabsahan Berita Acara Pemilihan tersebut tidak berkurang.
(7) Berdasarkan Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penetapan Calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih disampaikan oleh Panitia Pemilihan dalam rapat Banmus untuk selanjutnya diumumkan dalam rapat paripurna.
(8) Penetapan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih yang diumumkan dalam rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam keputusan DPRD.
(9) Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditembuskan kepada Menteri.
(10) Dalam hal terjadi pelanggaran hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan, penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan
Pasal 187
(1) Pengesahan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih diusulkan dengan surat oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (8).
(2) Usulan pengesahan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen administratif seluruh tahapan Pemilihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan pengangkatan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 188
(1) Calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Presiden.
(2) Pelantikan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Ibukota Negara.
(3) Setelah pengucapan sumpah/janji, Gubernur atau Wakil Gubernur terpilih menandatangani pakta integritas.
Pasal 189
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU, PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pemberhentian Antar Waktu
Pasal 190
(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
(2) Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota DPRD diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- melanggar sumpah/janji dan Kode Etik;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjadi anggota partai politik lain.
(4) Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf f atau huruf g.
Pasal 191
Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 192
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(2) Dalam hal setelah 7 (tujuh) hari Pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sekretaris DPRD melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretaris DPRD tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri.
(5) Dalam hal setelah 7 (tujuh) hari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada Menteri.
Pasal 193
(1) Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Pimpinan DPRD.
(2) Peresmian pemberhentian anggota DPRD mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 194
(1) Ketentuan mengenai tat cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Menteri memberhentikan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Menteri belum menerima usulan pemberhentian anggota DPRD.
Pasal 195
Dalam hal anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian kepada Pimpinan DPRD, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, Pimpinan DPRD meneruskan usul pemberhentian anggota DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Pasal 196
(1) Pemberhentian antar waktu Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan sesuai undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
(2) Menteri meresmikan pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Menteri memberikan teguran tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Penggantian Antar Waktu
Pasal 197
(1) Anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politík yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak lagi memenuhí syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda partai politik, usulan calon Anggota DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai politik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik.
(4) Jika masih terdapat perselisihan atas putusan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengaduan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik.
Pasal 198
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD vang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
(2) Nama calon pengganti antar waktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD diterima.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antar waktu dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Menteri.
(5) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri.
(6) Dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri meresmikan penggantian antar waktu anggota DPRD berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD.
Pasal 199
(1) Anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.
(2) Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya.
(3) Penggantian antar waktu Anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 200
(1) Calon Anggota DPRD pengganti antar waktu harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemilihan umum.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik pengusung calon Anggota DPRD pengganti antar waktu tidak dalam sengketa partai politik.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemilihan umum dan melampirkan:
- surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat;
- surat usulan pemberhentian Anggota DPRD dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
- fotokopi daftar calon tetap Anggota DPRD pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi; dan
- fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan penggantian antar waktu Anggota DPRD yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
(4) Kelengkapan administratif penggantian antar waktu Anggota DPRD diverifikasi oleh unit kerja di masing-masing lembaga/instansi sesuai kewenangannya.
Pasal 201
(1) Anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai Anggota DPRD.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Anggota DPRD
Pasal 202
(1) Anggota DPRD diberhentikan sementara karena:
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Sekretaris DPRD wajib melaporkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tentang status hukum anggota DPRD yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Pasal 203
(1) Pemberhentian sementara anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Apabila setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa, Pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD melaporkan status terdakwa anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan laporan sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kepada Menteri.
(4) Menteri memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri memberhentikan sementara anggota DPRD berdasarkan register perkara pengadilan negeri.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD dutetapkan sebagai terdakwa.
Pasal 204
(1) Dalam hal Anggota DPRD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai Pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai Pimpinan DPRD.
(2) Dalam hal Pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.
Pasal 205
(1) Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
(2) Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usulan pimpinan partai politik paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD kepada Menteri tanpa usulan partai politiknya.
(4) Menteri memberhentikan anggota DPRD atas usul Pimpinan DPRD.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum berakhir.
BAB XII
FRAKSI
Pasal 206
(1) Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD.
(2) Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
(3) Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.
(5) Partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama.
(6) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) Fraksi gabungan.
(7) Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
(8) Perpindahan keanggotaan dalam Fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan Fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai Fraksi.
(9) Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD, Fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman dan beban kerja anggotanya.
Pasal 207
(1) Dalam hal jumlah anggota Fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
(2) Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
(3) Fraksi DPRD terdiri dari:
- Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem);
- Fraksi Partai Golongan Karya (F-GOLKAR);
- Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-GERINDRA);
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP);
- Fraksi Partai Demokrat (F-DEMOKRAT);
- Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (F-PKB);
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS); dan
- Fraksi Amanat Rakyat (F-AR).
Pasal 208
(1) Fraksi mempunyai sekretariat.
(2) Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi.
(3) Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Pasal 209
(1) Setiap Fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli memenuhi Fraksi paling sedikit memenuhi:
- berpendidikan paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
- menguasai bidang pemerintahan; dan
- menguasai tugas dan fungsi DPRD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara atau ptunjuk teknis pelaksanaan tugas tenaga ahli diatur dengan Keputusan Sekretaris DPRD.
Pasal 210
Fraksi wajb mempublikasikan laporan kinerja tahunan yang memuat:
- Pandangan atau sikap Fraksi terhadap seluruh kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, pengawasan dan anggaran; dan
- aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang belum, sedang dan telah dilakukan Fraksi.
BAB XIII
KODE ETIK
Pasal 211
(1) DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
(2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etík yang paling sedikit memuat ketentuan:
- ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;
- sikap dan perilaku Anggota DPRD;
- tata kerja Anggota DPRD;
- tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;
- tata hubungan antar Anggota DPRD;
- tata hubungan antara Anggota DPRD dan pihak lain;
- penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan;
- kewajiban Anggota DPRD;
- larangan bagi Anggota DPRD;
- hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD;
- sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
- rehabilitasi;
BAB XIV
KONSULTASI, KOORDINASI DAN KUNJUNGAN KERJA
Pasal 212
(1) DPRD dapat melakukan konsultasi, koordinasi dan kunjungan kerja kepada satuan pemerintahan secara berjenjang.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada lembaga kementerian, lembaga non kementerian, dan/atau lembaga tinggi negara lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pemerintahan daerah provinsi lain, atau Pemerintahan Daerah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah.
(4) Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk dalam daerah, luar daerah atau luar negeri.
(5) Konsultasi, koordinasi dan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka :
- pembicaraan mengenai penanganan suatu masalah yang memerlukan keputusan/kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
- permintaan penjelasan mengenai kebijakan atau program kerja yang ditetapkan atau dilaksanakan oleh Gubernur.
(6) Konsultasi, koordinasi dan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
BAB XV
PELAYANAN ATAS PENGADUAN DAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 213
(1) Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, Anggota DPRD atau Fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait atau Fraksi di DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya.
(3) Anggota DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat kepada Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait atau Fraksi.
(4) Dalam hal diperlukan, pengaduan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan:
- rapat dengar pendapat umum;
- rapat dengar pendapat;
- kunjungan kerja; atau
- rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerja.
(5) Pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Izin Perjalanan Keluar Negeri
Pasal 214
(1) Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kerjasama Media
Pasal 215
(1) Untuk mempublikasikan lebih luas informasi tentang kegiatan anggota DPRD, pihak sekretariat DPRD dapat melakukan kerjasama media (media relations), dengan berbagai media massa yang ada di daerah.
(2) kerjasama media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi pengetahuan bagi masyarakat atas segala aktifitas dan anggota DPRD baik di dalam atau di luar Kantor DPRD.
(3) Bentuk Kerjasama Media yang dapat dilakukan, meliputi :
- Konferensi Pers (Press Conference), yaitu mengundang wartawan untuk berdialog tentang sesuatu yang sangat penting dan mendasar, dengan materi yang telah disiapkan.
- Jumpa Pers (Press Briefing), yaitu mengundang wartawan untuk menyampaikan informasi terkait dengan sebuah kegiatan yang akan atau sedang dilakukan.
- Undangan Peliputan, yaitu mengundang wartawan untuk meliput sebuah acara yang sedang diadakan.
- Siaran Pers (Press Release), yaitu memberikan informasi tertulis untuk dipublikasikan di media massa.
- Press Tour, yaitu mengundang wartawan untuk berkunjung ke suatu lokasi.
(4) Bentuk Kerjasama Media sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretariat DPRD.
(5) Untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif, Sekretariat DPRD dapat melakukan perjanjian kerjasama (MoU), dengan berbagai media massa yang ditunjuk.
(6) Untuk menunjang aktifitas peliputan wartawan, Sekretariat DPRD menyiapkan ruangan media center dilingkungan kantor DPRD.
(7) Ruangan media center sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditunjang dengan fasilitas komputer, jaringan internet gratis dan segala perlengkapan yang dapat membantu kegiatan jurnalistik.
Bagian Ketiga
Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Lagu Nasional
Pasal 216
(1) Pada pembukaan sidang paripurna DPRD, lagu kebangsaan Indonesia Raya, wajib dinyanyikan bersama.
(2) Pada saat penutupan Sidang Paripurna DPRD, lagu nasional Bagimu Negeri, wajib dinyanyikan bersama.
(3) Lagu Indonesia Raya dan lagu Bagimu Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat pula dinyayikan pada acara kegiatan Uji Publik Raperda, Sosialisasi Perda atau kegiatan seremonial lainnya sesuai kebutuhan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 217
Pada saat Peraturan DPRD ini mulai berlaku, Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 218
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan DPRD.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau berhalangan tetap pengundangan Peraturan DPRD dilakukan oleh pelaksana tugas atau pelaksana harian Sekretaris Daerah.
Pasal 219
Peraturan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPRD ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 19 November 2019
KETUA DPRD
PROVINSI SULAWESI TENGAH,
NILAM SARI LAWIRA
Diundangkan di Palu
pada tanggal 19 November 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGAH,