Tugas Pokok dan Fungsi
SEKRETARIS DPRD
(1) Sekretaris DPRD mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
(2) Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan bidang umum dan keuangan, perundang-undangan, serta persidangan dan risalah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang umum dan keuangan, perundang-undangan, serta persidangan dan risalah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan keuangan, perundang-undangan, serta persidangan dan risalah;
- pelaksanaan administrasi Sekretariat DPRD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur;
BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
(1) Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum di lingkungan Sekretariat DPRD
(2) Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
- penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Keuangan;
SUB BAGIAN PROGRAM, KEUANGAN DAN ASET
Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan teknis, koordinasi, fasilitas, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan kegiatan program, keuangan, dan asset.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis urusan pengelolaan urusan umum, kepegawaian, Korpri, rumah tangga, dan surat menyurat.
BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitas, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang kajian dan dokumentasi Hukum dan rancangan peraturan daerah.
(2) Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;
- penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;
- penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan;
- penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bagian Perundang-undangan;
SUB BAGIAN KAJIAN DAN DOKUMENTASI
Sub Bagian Kajian dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitas, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan di bidang kajian dan dokumentasi hukum.
SUB BAGIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Sub Bagian Rancangan Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusuan kebijakan, pembinaan, fasilitas, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan di bidang rancangan peraturan daerah.
BAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH
(1) Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan, hubungan masyarakat dan protokol
(2) Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan, hubungan masyarakat dan protokol;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan, hubungan masyarakat dan protokol;
- penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan, hubungan masyarakat dan protokol;
- penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan, hubungan masyarakat dan protokol;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
- penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bagian Persidangan dan Risalah;
SUB BAGIAN PERSIDANGAN, RISALAH, DAN ALAT KELENGKAPAN
Sub Bagian Persidangan, Risalah, dan Alat Kelengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitas, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan di bidang persidangan, risalah dan alat kelengkapan.
SUB BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijaka, pembinaan, fasilitas, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan operasional di bidang humas dan protokol.