Kedudukan
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dan Anggota DPRD merupakan pejabat Daerah Provinsi.
DPRD mempunyai fungsi :
- Pembentukan Perda;
- Anggaran;
- Pengawasan;
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- Membentuk Perda bersama Gubernur;
- Membahas dan memberikan persetujuan Raperda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD mempunyai hak:
- Interpelasi;
- Angket; dan
- Menyatakan pendapat.
Anggota DPRD mempunyai hak:
- Mengajukan Raperda;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampakan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
- Protokoler; dan
- Keuangan dan administratif.