• Fri, 11 Apr 2025

Demi Penyempurnaan Perda, Bapemperda Sulteng Konsultasikan Raperda ke Kemendagri

Demi Penyempurnaan Perda, Bapemperda Sulteng Konsultasikan Raperda ke Kemendagri

Demi terwujudnya peraturan daerah yang baik, Bapemperda Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri

JAKARTA - Demi terwujudnya peraturan daerah yang baik, Bapemperda Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Bapemperda Provinsi Sulawesi Tengah, yang dipimpin oleh H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE, melaksanakan konsultasi terkait kajian Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Organisasi Kemasyarakatan. Konsultasi ini dilakukan pada Direktorat Produk Hukum Daerah untuk mendapatkan saran, masukan, serta gagasan guna penyempurnaan raperda tersebut. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (16/8/2024) di lantai 14 Gedung H Kemendagri.

Kunjungan ini diterima oleh Rincih Rustiana, S.Sos., M.Si, selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah I.B Subdirektorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, dan salah satu staf.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Bapemperda, Nur Rahmatu, serta tim kajian, antara lain Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, MP; Dr. Muhammad Bakri, ST., MT; Prof. Dr. Abdul Wahid, SH., MH; dan Dr. Muh. Nawawi, M.Si.

WhatsApp Image 2024-08-17 at 09.30.24 (1)
 

Nur Rahmatu, yang juga diketahui sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah termasuk dalam 10 besar daerah lumbung padi di Indonesia yang akan menyokong produksi beras di Ibu Kota Negara (IKN) di masa depan.

Sejalan dengan Nur Rahmatu, tim kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, MP, mengungkapkan pentingnya peraturan daerah mengenai pertanian organik yang menggunakan teknik budidaya dengan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis, sehingga menghasilkan produk pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta ramah lingkungan.

Rincih Rustiana, S.Sos., M.Si, selaku Analis Hukum Ahli Muda, menjelaskan terkait empat Raperda tersebut. Ia menyarankan agar pembahasan terus dilanjutkan dengan melibatkan OPD terkait, diskusi, RDP, dan bekerja sama dengan seluruh elemen lembaga serta masyarakat untuk menyempurnakan raperda. Masing-masing perda harus memiliki ciri khas, sesuai kebutuhan dan keberlanjutannya. Ia juga menambahkan bahwa pembuatan peraturan daerah harus disusun dengan matang dari segi teknis, dengan mengkaji setiap pasal dan bab secara mendalam, serta memastikan perda tersebut sesuai dengan mekanisme dan poin-poin penting agar tidak melenceng dari perencanaannya. Selain itu, DPRD juga perlu memperhatikan infrastruktur pertanian dari segi lingkungan.

WhatsApp Image 2024-08-17 at 09.30.24 (2)
 

Kemendagri pun menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi salah satu daerah yang telah melaporkan propemperda dan memasuki tahap fasilitasi dengan waktu yang relatif cepat.