• Mon, 31 Mar 2025
   
       

Profil PPID DPRD Sulawesi Tengah

       

Pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

       

Kemudian, pada tahun 2021, peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.

       

Peraturan baru ini mengatur jenis informasi publik, mekanisme layanan informasi publik, pengelolaan keberatan, personil dan kebutuhan peralatan kerja, waktu pelayanan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan dan biaya.

       

Dengan adanya peraturan ini, struktur PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diperbarui untuk meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

       

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perangkat daerah, termasuk DPRD Sulawesi Tengah, diwajibkan untuk membentuk PPID Pembantu yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan kerjanya masing-masing.

       

Hal ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.