logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image

Tugas & Fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

Menyelenggarakan administrasi, keuangan, dan dukungan keahlian guna menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

wide image

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

Menyelenggarakan administrasi, keuangan, dan dukungan keahlian guna menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merupakan sistem pendukung (supporting system) yang krusial bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tugas utamanya adalah memberikan pelayanan teknis, administratif, dan keahlian kepada pimpinan dan anggota dewan agar dapat menjalankan tiga fungsi utamanya—legislasi, anggaran, dan pengawasan—secara efektif.  

Berdasarkan peraturan yang berlaku, tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dapat dijabarkan sebagai berikut:

Tugas Pokok:

Sekretariat DPRD memiliki tugas utama untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang DPRD.  

Fungsi Utama:

Untuk menjalankan tugas tersebut, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut :  

  • Perumusan kebijakan, terkait bidang umum dan keuangan, perundang-undangan, serta persidangan dan risalah.
  • Pelaksanaan kebijakan, pada bidang-bidang yang sama untuk memastikan operasional dewan berjalan lancar.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja di bidang umum, keuangan, legislasi, dan persidangan.
  • Pelaksanaan administrasi, yang mencakup seluruh kegiatan internal Sekretariat DPRD.
  • Pelaksanaan fungsi lain, yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rincian Fungsi Berdasarkan Bidang:

Untuk memastikan seluruh fungsi berjalan optimal, tugas-tugas tersebut dibagi ke dalam beberapa bagian teknis :  

Bagian Umum dan Keuangan

Bagian ini bertanggung jawab atas operasional internal dan pengelolaan finansial. Tugasnya meliputi pengelolaan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, surat-menyurat, serta perencanaan program, keuangan, dan aset milik dewan.  

Bagian Persidangan dan Risalah

Bagian ini merupakan jantung dari kegiatan legislatif. Fungsinya adalah memfasilitasi seluruh persidangan, membuat risalah rapat, mendukung kerja alat kelengkapan dewan (AKD), serta mengelola urusan hubungan masyarakat (humas) dan keprotokolan.  

Bagian Perundang-undangan

Bagian ini memberikan dukungan substantif dalam fungsi legislasi. Tugasnya mencakup penyiapan bahan untuk kajian hukum, dokumentasi hukum, serta fasilitasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda).  

Dukungan terhadap Tenaga Ahli

Selain fungsi administratif, Sekretariat DPRD juga bertugas menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli atau kelompok pakar yang dibutuhkan oleh fraksi maupun alat kelengkapan dewan untuk memberikan masukan dan pertimbangan ahli dalam pelaksanaan tugas mereka.  


TUGAS PPID UTAMA DAN PPID PELAKSANA

PPID Provinsi mempunyai tugas yaitu :

  1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik;
  3. Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah;
  4. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon Informasi Publik;
  6. Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
  8. Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan Informasi;
  9. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

PPID pada Perangkat Daerah mempunyai tugas yaitu :

  1. Memberikan layanan Informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan Dokumentasi;
  6. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon Informasi Publik;
  7. Melakukan inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan Informasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

TANGGUNGJAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA :

  • PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu Terkini di Parlemen

Jelajahi keputusan-keputusan penting yang sedang dibahas, mulai darianggaran daerah hingga peraturan baru yang akan membentuk masa depan Sulawesi Tengah.

dummy image

Perkuat Tata Ruang dan Pertanahan, Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hadiri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN

Palu – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin, SH, MM menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Bapak Nusron Wahid, bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026)

02 Apr 2026UmumDPRD Prov. SultengSekretariat DPRD SultengPPID_Sekretariat DPRD Sulteng