PALU - Pansus II DPRD Sulteng kembali melakukan rapat, untuk melaksanakan finalisasi Raperda Sulteng Tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang sudah memasuki tahap akhir.
Rapat yang digelar di Gedung Baruga DPRD Sulteng, pada malam hari Rabu ( 31/6/24) di pimpin oleh Sekretaris Pansus HB Toripalu SH, MH serta dihadiri sejumlah anggota Pansus masing masing Aminullah BK, Fadli Anang SH, Adi Pitoyo, Iskandar Darise, dan H Naser Jibran SH, MH, serta Kadis Perhubungan ( Kafishub) Sulteng Suwarno SE yang didampingi Kabid Lalulintas I Made Sudita dan Kasubag Program dan Keuangan Irawan.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang mengemuka dan masuk dalam.pembahasan, antara lain soal definisi angkutan, angkutan barang, angkutan barang umum, serta pasal 21 yang mengatur pasal 18 dan pasal 19 yakni tentang terminal barang dan pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktifitas bongkar muat.
Setelah mendengarkan berbagai masukan, termasuk dari Kadishub, dari tenaga ahli Bapemperda Salam Lamangkau SH, serta beberapa orang anggota Pansus, rapat akhirnya menyepakati Rapetda tersebut pembahasannya dinilai rampung, dan berharap dapat bermanfaat untuk menjadi acuan bagi para stakeholder, terutama masyarakat luas. '' Yah kita berharap Raperda ini jika sudah disahkan, benar benar menjadi acuan dan brrmanfaat untuk masyarakat dan daerah ini,'' papar Naser Jibran.
Sementara itu Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Asmir J Hanggi SH, MH yang juga turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa setelah Raperda ini disepakati rampung, maka sekretariat DPRD Sulteng segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi ke Mendagri.
“Jadi Insya Allah setelah ini langsung kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sedangkan Perancang Perundang undañgan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti SH, MS.i mengatakan, bahwa pihaknya terpaksa melakukan rapat marathon untuk.merampungkan sejumlah Raperda yang masuk dalam.pembahasan tahun 2024 ini.Dari 4 Raperda yang di usulkan Pemda dan 3 di antaranya merupakan inisiasi DPRD Sulteng, oleh karena itu, dengan limit waktu akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, yang tinggal sebulan lebih, sejumlah Raperda tersebut harus tuntas.
“Ini PR terakhir anggota DPRD Sulteng yang masuk dalam Pansus, makanya kita genjot agar tuntas semuanya,” kata bu Luly panggilan akrabnya menutup.