• Wed, 22 Jan 2025

Pansus II Bahas Finalisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Pansus II Bahas Finalisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Pansus II DPRD Sulteng kembali melakukan rapat, untuk melaksanakan finalisasi Raperda Sulteng Tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang sudah memasuki tahap akhir

PALU - Pansus II DPRD Sulteng  kembali melakukan rapat, untuk melaksanakan finalisasi  Raperda Sulteng Tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang  sudah memasuki tahap akhir.

Rapat  yang digelar  di Gedung Baruga DPRD Sulteng, pada malam  hari Rabu ( 31/6/24) di pimpin oleh Sekretaris Pansus HB Toripalu  SH, MH  serta dihadiri sejumlah anggota Pansus masing masing  Aminullah BK, Fadli Anang  SH, Adi Pitoyo, Iskandar Darise,  dan H Naser Jibran SH, MH,  serta  Kadis Perhubungan ( Kafishub)  Sulteng  Suwarno SE  yang didampingi Kabid Lalulintas  I Made Sudita dan Kasubag Program dan Keuangan Irawan.

Dalam rapat tersebut,  ada beberapa hal yang  mengemuka dan masuk dalam.pembahasan, antara lain soal definisi  angkutan, angkutan barang,  angkutan barang umum, serta pasal 21  yang  mengatur  pasal 18 dan  pasal 19 yakni   tentang terminal barang dan  pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktifitas  bongkar muat.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, termasuk dari Kadishub,  dari tenaga ahli Bapemperda  Salam Lamangkau SH, serta beberapa orang anggota Pansus, rapat akhirnya menyepakati Rapetda tersebut pembahasannya dinilai rampung, dan berharap dapat bermanfaat untuk menjadi acuan bagi para stakeholder, terutama  masyarakat luas. '' Yah kita berharap Raperda ini jika sudah disahkan, benar benar menjadi acuan dan brrmanfaat untuk masyarakat dan daerah ini,'' papar Naser Jibran. 

WhatsApp Image 2024-08-01 at 10.09.34 (1)
 

Sementara itu Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Asmir J Hanggi SH, MH yang juga turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa setelah Raperda ini disepakati rampung, maka sekretariat DPRD Sulteng segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi ke  Mendagri.

“Jadi Insya Allah  setelah ini langsung kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov  untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sedangkan  Perancang Perundang undañgan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti SH, MS.i mengatakan, bahwa pihaknya  terpaksa melakukan rapat marathon  untuk.merampungkan sejumlah Raperda yang masuk dalam.pembahasan tahun 2024 ini.Dari  4 Raperda  yang di usulkan Pemda dan 3 di antaranya merupakan inisiasi DPRD Sulteng, oleh karena itu, dengan limit waktu akan  berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, yang tinggal sebulan lebih, sejumlah Raperda tersebut harus tuntas.

“Ini PR  terakhir anggota DPRD Sulteng yang  masuk dalam Pansus, makanya kita  genjot  agar tuntas semuanya,” kata bu Luly panggilan akrabnya menutup.