• Tue, 20 May 2025

DPRD Provinsi Sulteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Provinsi Sulteng Tahun 2025

DPRD Provinsi Sulteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Provinsi Sulteng Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Tahun 2025.

Palu—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Tahun 2025. Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa (27/08/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH., CN., dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng, baik secara langsung maupun virtual.

Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, MM., dan turut hadir sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng serta Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH., CN., membuka rapat paripurna secara resmi dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda untuk menyampaikan rancangan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Sulteng Tahun 2025.

Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, SE., kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD tersebut. Adapun rancangan Perda yang akan dibahas meliputi:

1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulteng No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
2. Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil.
3. Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik.
4. Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
5. Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030.
6. Ranperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
7. Ranperda tentang Ketenagakerjaan.
8. Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
9. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Sulteng.
10. Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH., CN., dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penetapan Program Pembentukan Perda Provinsi Sulteng Tahun 2025 berdasarkan pada Pasal 27 Ayat (2), (3), dan (4) serta Pasal 33 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Aturan ini menjelaskan bahwa Bapemperda dan Pemda menyusun Propemperda yang merupakan instrumen perencanaan penyusunan Perda di lingkungan Pemda, yang memuat daftar urutan dan skala prioritas Ranperda yang dibuat dalam satu tahun anggaran, dan kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemda.

Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD. Hasil dari penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda disepakati menjadi Propemperda tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, MM., menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan Pemda atas kinerjanya dalam menyusun dan membahas Propemperda Tahun 2025.

Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2025, diharapkan agar perhatian dan fokus lebih ditingkatkan untuk mendukung aspek legalnya dengan Perda, sehingga tidak ada masalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Karena niat dan tekad bersama untuk mensejahterakan masyarakat Sulteng sesuai dengan visi misi Pemda, diperlukan dasar hukum sebagai aspek legalitasnya. Oleh karena itu, dinas-dinas termasuk perangkat daerah lainnya yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan urusan pemerintah diharapkan memperhatikan hal ini agar berjalan sesuai dengan harapan, khususnya bagi masyarakat Sulteng.

Sumber: Rilisan Humas Set. DPRD Provinsi Sulteng (Zainal)