• Tue, 26 Nov 2024

Rapat Finalisasi Hasil Kajian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sulteng Tahun 2025 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah

Rapat Finalisasi Hasil Kajian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sulteng Tahun 2025 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah

Rapat finalisasi hasil kajian Ranperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 mengenai “Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.”

Palu, 6 Agustus 2024 — Bertempat di Hotel Best Western, telah diselenggarakan rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 mengenai “Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.”

Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota DPRD yang hadir termasuk Irianto Malingong dan Ady Pitoyo dari Komisi 2, Ketua Komisi 3 Sonny Tanra, ST, anggota Komisi 3 Aminullah BK, Iskandar Darise, H. Nasser Djibran, SH, MH, Ketua Komisi 4 Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, serta Ibu Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag, MH dari Bapemperda. Narasumber ahli yang memberikan pemaparan adalah Dr. Muhammad Bakri, ST, MT, Fratika Julia, ST, MT, dan Ir. Elly Martha Barmo, M.Si.

Kajian ini membahas pentingnya arsitektur tradisional Sulawesi Tengah sebagai manifestasi dari struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan sekitar. Perlindungan hukum yang komprehensif dianggap perlu untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional ini, guna memastikan warisan budaya ini dapat terus dilestarikan.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas mengenai kondisi tanah di berbagai wilayah Sulawesi Tengah yang ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat. Analisis geoteknik menunjukkan bahwa beberapa daerah memiliki kondisi tanah yang tidak stabil dan rentan terhadap risiko gempa bumi serta likuifaksi. Oleh karena itu, daerah-daerah ini telah ditetapkan sebagai zona merah, di mana pembangunan bangunan bertingkat sangat dibatasi atau bahkan dilarang. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan warga dan mengurangi risiko kerugian akibat bencana alam.

Diskusi ini menegaskan bahwa dalam merancang dan membangun bangunan berciri khas daerah, penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Peraturan yang akan dihasilkan diharapkan tidak hanya melindungi budaya dan warisan arsitektur, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat.

Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislasi yang lebih luas untuk mengatur pembangunan daerah dan melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Tengah. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Sumber : Humas DPRD Sulteng
Release : Sulpiaty