Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hadiri Peresmian 2.017 Pos Bantuan Hukum dan Penandatanganan Kerja Sama Kepala Daerah
Palu - Rabu, 04 Februari 2026. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Acara Peresmian Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) dan Penandatanganan Kerja Sama Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan di Halaman Pogombo Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam menghadirkan akses keadilan yang adil, merata, dan inklusif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yus Mangun, S.E.,Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi, S.E.,Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia secara resmi meresmikan sebanyak 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah. Peresmian ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan pelayanan bantuan hukum yang mudah diakses, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi ruang edukasi dan pendampingan hukum yang humanis serta berkeadilan.
“Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman hukum yang tepat, mendapatkan pendampingan yang diperlukan, serta merasakan kehadiran negara dalam setiap persoalan hukum yang dihadapi. Pemerintah berupaya hadir secara lebih dekat, responsif, dan solutif terhadap kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Menteri Hukum RI.
Lebih lanjut, Menteri Hukum RI berharap agar keberadaan Posbankum mampu meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara bijaksana dan preventif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Selanjutnya dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.,menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas perhatian dan dukungan yang diberikan dalam penguatan layanan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Pembangunan daerah yang berkesinambungan tidak hanya diukur dari kemajuan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum. Pos Bantuan Hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi masyarakat,” tutur Gubernur.


















Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendukung keberlanjutan Posbankum melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta menyambut baik peresmian Pos Bantuan Hukum dan penandatanganan kerja sama kepala daerah. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Sekretaris DPRD menegaskan bahwa Sekretariat DPRD siap memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, melalui fasilitasi, koordinasi, dan dukungan administratif, khususnya dalam mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta memperkuat pelayanan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui peresmian 2.017 Pos Bantuan Hukum dan penandatanganan kerja sama kepala daerah ini, diharapkan terbangun kerja sama yang semakin harmonis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan, humanis, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
RILIS : TIKA








