Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Administrator dan Pengawas
Palu, Senin 9 Maret 2026 - Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kinerja 100 Hari Pejabat Eselon II bersama Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si., dan diikuti oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Rivan Burase, SP., M.Si selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Asmir Julianto Hanggi, SH., MH selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Ahmad Erwin, S.STP., M.Si selaku Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, serta Malkhi Nugraha, SE selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan setiap program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah bersama Gubernur Sulawesi Tengah yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, mendorong inovasi kerja, serta mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah, khususnya dalam rangka mendukung implementasi Program Prioritas 9 Berani Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, seluruh pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan semakin memperkuat komitmen, integritas, dan sinergi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mampu mewujudkan kinerja yang optimal serta memberikan dukungan yang maksimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
RILIS : AYU UTAMI DEWI / PPID Sek. DPRD Sulteng






