RAPAT PARIPURNA MASA PERSIDANGAN KE-1 TAHUN KE-DUA DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH MASA JABATAN 2024–2029
Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua masa jabatan 2024–2029, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, pada hari [Selasa,11/11/2025]

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim, S.Sos, didampingi para Wakil Ketua DPRD Aristan, Spt, serta dihadiri oleh Ibu Sekretaris Daerah Ibu Dra.Novalina,M.Si anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi awal pelaksanaan kegiatan kedewanan pada masa persidangan pertama tahun kedua. Masa persidangan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat fungsi DPRD dalam menjalankan tiga tugas pokoknya, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Kami berharap seluruh anggota dewan dapat terus meningkatkan kinerja dan sinergi dengan pemerintah daerah, agar setiap program pembangunan dapat terlaksana secara optimal untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Ketua DPRD.





Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah diWakili Ibu Sekretaris Daerah Dra. Novalina Wiswadewa, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan DPRD dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan daerah. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan tercapainya target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan agenda kegiatan DPRD pada masa persidangan ke-I, termasuk pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), laporan hasil kerja alat kelengkapan dewan, serta tindak lanjut hasil reses anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing.
Dengan dibukanya masa persidangan ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proses pembahasan kebijakan daerah.
Humas DPRD Sulteng
Sumber rilies : Moh. Rifaldi




