Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua
Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah jalan Prof. Moh. Yamin Kota Palu. (25/2/2026).

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas tiga poin utama melalui Paripurna tersebut, yaitu, Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Aristan, S.Pt, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan kebijakan internal partai Nasdem melalui aturan kelembagaan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui kebijakan internal partai Nasdem tersebut juga, melahirkan satu pembahasan utama dalam Rapat Paripurna tersebut, yaitu Penetapan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Arnila M. Ali, sebagai pengganti Aristan dalam struktur kepemimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber Rilis: Hezron / HUMAS DPRD Sulteng

















