Rapat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Hijau
Palu — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama mitra kerja dan staf ahli dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Ekonomi Hijau. [14/04/2026]

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Yus Mangun, S.E. Wakil Ketua Sonny Tandra, S.T. Sekretaris Ronald Gulla, S.T dan Anggota, serta dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan staf ahli yang memberikan pandangan akademis dan teknis terhadap substansi Ranperda.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan disampaikan guna menyempurnakan materi regulasi, khususnya terkait implementasi ekonomi hijau di sektor-sektor unggulan daerah seperti pertanian, kehutanan, energi, dan industri.
Ketua Komisi II menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan ekonomi daerah yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Ekonomi hijau bukan hanya konsep, tetapi menjadi kebutuhan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Oleh karena itu, regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan Sulawesi Tengah berjalan secara berimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.



Sementara itu, staf ahli menekankan pentingnya sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional serta integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Mitra kerja juga memberikan perspektif praktis terkait kesiapan implementasi di lapangan, termasuk dukungan infrastruktur, pembiayaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi ini agar menghasilkan kebijakan yang inklusif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Sumber : Humas DPRD Sulteng/Rilis : INDAR. AL









