PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI SULTENG HADIRI SECARA LANGSUNG MUSRENBANG RKPD PROVINSI SULTENG TAHUN 2027
Palu - Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Hadiri Secara Langsung Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulteng Tahun 2027. Kegiatan tersebut bertempat di Grand Syah Hotel Palu, Senin (27/04/2026).

Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng Tahun 2027 dihadiri oleh Gubernur Sulteng Dr.H.Anwar Hafid.M.Si, Wakil Gubernur Sulteng dr.Reny A.Lamadjido, Anggota DPR RI Dapil Sulteng H.Muhidin Mohammad Said dan Dr.Sarifuddin Sudding, Anggota DPD RI Dapil Sulteng Febryanthy Hongkiriwang dan Andhika Mayrizal Amir, Ketua DPRD Provinsi Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Hj.Arnila Hi.Moh.Ali, Para Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Para Bupati dan Walikota Se-Sulteng, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulteng Sry Nirwanti Bahasoan, Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, Para Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Sulteng, Para Asisten Pemda Sulteng, Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Para Kepala Bappeda Se-Sulteng, dan Para Tamu Undangan Lainnya.
Serta dihadiri secara via zoom oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Kepala Beppenas RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Sehubungan dengan pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng tahun 2027, pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan perintah UU No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN), sehingga hal ini menjadi ruang dialog simetris untuk menyatukan visi misi pembangunan provinsi sulteng.
Forum ini merupakan momentum penting untuk memastikan bahwa perencanaan tahun 2027 benar-benar berangkat dari kebutuhan rill masyarakat, selaras dengan RPJMD tahun 2025-2029 dengan prioritas sembilan program berani pemerintah daerah provinsi sulteng.
Sebagai representasi perwujudan dari rakyat, DPRD dalam melaksanakan tugas kedewanannya mengacu pada Perda provinsi sulteng No.1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 5 tatip DPRD Provinsi Sulteng menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang yakni Hak Legislasi, Hak Budgetin, dan Hak Pengawasan, serta menjalankan mekanisme tugas Kundapil dan Reses untuk dirumuskan kedalam pokok-pokok pikiran DPRD.
Bertitik tolak dari tugas-tugas kedewanan dimaksud maka bersama ini "Kami Menekankan Pada Program Sembilu Berani Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, serta Pendapat dan Belanja Daerah yakni :
Pertama Berani Cerdas, program ini tidak dapat dipungkiri telah diapresiasi oleh masyarakat luas terutama bantuan beasiswa untuk S1, S2, dan S3 pada masing-masing perguruan tinggi.
Selain daripada itu penting pula menjadi perhatian bersama bahwa kewenangan provinsi dalam mengelola pendidikan mesti disesuaikan dengan UU No.23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, dalam undang-undang ini secara lebih rinci mengatur pengelolaan pendidikan pemerintah daerah provinsi yakni Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA,SMK, MA), Pengelolaan Pendidikan Khusus SLB, Pengelolaan Pendidikan Layanan Khusus, Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah, dan Penertiban Izin Pendidikan Menengah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Kedua Berani Sehat, program ini telah dirasakan dan bermanfaat oleh masyarakat, kedepannya program ini agar lebih diperluas jangkauan pelayanan sampai ke daerah lain setingkat provinsi, agar masyarakat sulteng yang berobat di daerah provinsi luar sulteng dapat diterima dan dilayani dengan baik.
Ketiga Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya pendapatan diharapkan agar OPD Terkait lebih pro-aktif menggali potensi sumber pendapatan dengan data-data rill dilapangan.
Dan demikian halnya dengan belanja daerah semuanya harus terukur penggunaannya melalui mekanisme dari Money Follow Function ke Money Follow Program dan Program Follow Result.















Lanjut daripada itu, Ketua DPRD Provinsi Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim kembali menyampaikan bahwa tugas dan fungsi lembaga legislatif yang saya pimpin ini telah memaksimalkan peran sertanya membantu pemerintah daerah untuk menaikan sumber fiscal daerah dari pendapatan bagi hasil nikel melalui inisiatif membentuk dan mendesak forum DPRD penghasil nikel dari 5 provinsi yang bergabung yakni Sulawesi Tengah, Selawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.
Dengan terbentuknya forum DPRD penghasil nikel tersebut agar kiranya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan dari kementerian terkait.
Diakhir sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa forum Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng tahun 2027 ini, mengajak kepada semua pihak yang kompeten untuk menyamakan persepsi demi untuk menghasilkan perencanaan program-program pembangunan daerah yang tepat sasaran dibutuhkan oleh masyarakat.
Seusainya menyapaikan sambutan pada pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng tahun 2027, Gubernur Sulteng Dr.H.Anwar Hafid.M.Si memberikan kesempatan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim untuk melakukan pemukulan Gong sebagai tanda resmi dimulainya pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng tahun 2027.
Diakhir kegiatan dilakukan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.
Sumber Rilis dan Foto Humas DPRD Provinsi Sulteng (Zainal)











