Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Konsultasi Penanganan Fakir Miskin ke Dinas Sosial DKI Jakarta
Jakarta - Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan konsultasi kerja ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya memperkuat pengembangan kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah.

Rombongan yang hadir terdiri atas I Nyoman Slamet, Baharudin Sapi’i, Nurmansyah Bantilan, Awaluddin, serta Tenaga Ahli Komisi IV.
Konsultasi ini dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi, mekanisme koordinasi, dan implementasi program penanganan fakir miskin serta perlindungan sosial yang telah diterapkan secara komprehensif di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, agenda ini menjadi bagian dari penyelarasan program daerah dengan kebijakan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa seluruh strategi penanggulangan kemiskinan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja, penyelarasan program, serta pembinaan kelembagaan dan SDM Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
Struktur TKPK Provinsi DKI Jakarta meliputi :
• Penanggung Jawab: Gubernur
• Ketua: Wakil Gubernur
• Wakil Ketua: Sekretaris Daerah
• Kelompok Pengelola Program: Perangkat daerah lintas sektor
Struktur ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan data yang akurat, perencanaan yang konsisten, dan pengawasan program yang efektif.
Dinas Sosial DKI melaporkan bahwa tingkat kemiskinan di Jakarta terus mengalami perbaikan. Per Maret 2025, persentase penduduk miskin tercatat 4,28 persen, menunjukkan kondisi yang relatif terkendali berkat meluasnya jangkauan bantuan sosial dan program pemberdayaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyalurkan bantuan perlindungan sosial sebesar Rp300.000 per bulan untuk kelompok rentan, antara lain:
• Anak usia dini
• Balita
• Lansia
• Penyandang disabilitas
Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk obat-obatan, sandang, dan kebutuhan harian lainnya
Pemprov DKI menegaskan bahwa penguatan infrastruktur dasar menjadi bagian penting dari strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta peningkatan pengelolaan air limbah terus dikembangkan untuk memperluas akses sanitasi yang layak.
“Sanitasi yang memadai sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur yang baik akan menekan biaya pengobatan dan meningkatkan standar kesehatan,”
jelas perwakilan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
Sebagai bentuk perlindungan sosial menyeluruh, DKI Jakarta menyediakan layanan rehabilitasi dan perlindungan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta anak terlantar melalui panti-panti sosial yang dikelola pemerintah. Program ini memastikan kelompok rentan mendapatkan pendampingan, layanan kesehatan, dan rehabilitasi sosial yang terukur.
Dinas Sosial DKI juga memaparkan model terpadu penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan APBN, antara lain:
• Bantuan sembako
• Cadangan beras pemerintah
• Fasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu
Sinergi pendanaan ini memastikan bantuan dapat menjangkau masyarakat secara merata tanpa tumpang tindih program.
8.589 UMKM Terlibat dalam Program Pengembangan Usaha Terpadu
Selain intervensi perlindungan sosial, Pemprov DKI juga fokus pada penguatan ekonomi masyarakat. Melalui program Pengembangan Usaha Terpadu, Dinas Sosial membina 8.589 pelaku UMKM di sektor kuliner, fesyen, dan industri kreatif, termasuk melalui ekosistem usaha JakPreneur.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dengan menyediakan pendampingan usaha, akses permodalan, serta pelatihan yang terarah.
Konsultasi kerja Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah ini diharapkan menjadi referensi penting dalam memperkuat strategi penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah. Pengalaman DKI Jakarta yang memiliki sistem penanganan kemiskinan yang terstruktur, terukur, serta berbasis data dinilai relevan untuk diadaptasi sesuai kondisi lokal di Sulawesi Tengah.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah dalam menghadirkan kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang lebih efektif demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.




