Komisi III menggelar Rapat dalam Rangka Membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Komisi III menggelar Rapat dalam Rangka Membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan. Rapat dilaksanakan pada Hari Selasa, Pukul 13.00 Wita, Tanggal 14 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Lantai III. Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 80

Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III H. Zainal Abidin Ishak, ST. dan dihadiri Anggota Komisi III, Serta dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi III. Dan di hadiri oleh OPD : Dinas Perhubungan Prov. Sulteng, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov. Sulteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sulteng, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sulteng, Dinas Peternakan dan Perkebunan Prov. Sulteng, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Rapat ini membahas diantaranya beberapa hal yaitu mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan. Kemudian bagian kedua yaitu Lalu Lintas Di Jalan Umum mengenai Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan di Jalan Umum. Pengaturan Jalan Khusus sebagimana yang dimaksud dalam pasal 7 diklasifikasikan menjadi 2 yaitu :
- Jalan Khusus dalam wilayah Kabupaten/Kota dan
- Jalan Khusus lintas Kabupaten/Kota.
Sumber : Humas Set. DPRD SULTENG/Release : Anum









