logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
07 Mar 2026Admin DPRDUmumDPRD Prov. SultengSekretariat DPRD SultengPPID_Sekretariat DPRD SultengHumas Protokol DPRD Sulteng

Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Minerba, Soroti Pengawasan Tambang dan Dugaan Tambang Ilegal

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, pada Jum'at (6/3/2026).

Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Minerba, Soroti Pengawasan Tambang dan Dugaan Tambang Ilegal

Tim Komisi III DPRD Prov Sulteng dipimpin Ketua Komisi III, Hj Arnila Hi Moh Ali dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.

Turut hadir mendampingi, yakni : H.Zainal Abidin Ishak, Ir.H.Musliman,MM, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia,S.H.I,MH, Drs.H.Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata,S.Si,M.Si dan Fery Budiutomo.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III Arnila menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, termasuk emas, sehingga membutuhkan data yang akurat guna menunjang fungsi pengawasan DPRD.

Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah. Keberadaan investasi dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, bahkan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

Beliau juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal. Selain itu, pihaknya menemukan adanya perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan merupakan kewajiban.

Komisi III juga mendorong agar Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah diperkuat kelembagaannya sehingga memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.

Selain itu, DPRD Sulteng mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan agar daerah penghasil memiliki basis data yang akurat.

Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.

dummy image

Berdasarkan pendapatnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ia pun menambahkan Kementerian ESDM telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.

Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, Ia menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di daerah.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp 4,3 triliun. Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Adapun CSR, lanjut dia, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan bersifat umum karena berlaku untuk berbagai sektor usaha.

Terakhir Ia menyatakan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.****

- Humas DPRD Sulteng