logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
29 Jan 2026Admin DPRDUmumDPRD Prov. SultengSekretariat DPRD Sulteng

Komisi III DPRD Sulteng Gelar RDP Bahas Penimbunan dan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Mangrove

Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas permasalahan penimbunan dan pemanfaatan ruang laut pada kawasan mangrove yang dilakukan oleh pihak perusahaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Ruang Baruga Lt. III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (28/01/2026)

dummy image

RDP tersebut dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga berdampak pada ekosistem mangrove serta lingkungan pesisir.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali dan dihadiri oleh anggota Komisi III Muhammad Safri, Sadat Anwar Bihalia, Dandy Adhi Prabowo, Royke W. Kaloh, Alfiani Eliata Salata, beserta Sekretaris DPRD Sulteng M. Sadly Lesnusa dan jajarannya serta menghadirkan Bupati Morowali, Bupati Morowali Utara, perwakilan perusahaan terkait, OPD lingkup sulteng yg berkaitan dengan permasalahan.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, melindungi abrasi, serta mendukung mata pencaharian masyarakat nelayan.

Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

/uploads/IMG_20260128_WA_0096_8e5156257e.jpg
/uploads/IMG_20260128_WA_0097_cd7023f50d.jpg

Dalam RDP tersebut, Komisi III meminta kejelasan terkait perizinan, kajian lingkungan, serta dasar hukum aktivitas penimbunan dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan perusahaan. DPRD Sulteng juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah dan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai hasil rapat, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti temuan dan masukan yang diperoleh dengan berkoordinasi bersama OPD terkait serta pihak perusahaan, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran dan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat serta ekosistem mangrove.

Komisi III DPRD Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas DPRD Sulteng/Rilis : Moh. Ainal