Komisi III DPRD Sulteng “Bedah” Regulasi Jalan Khusus di Kaltim, Sejumlah Poin Strategis Mengemuka
SAMARINDA — Study komparatif Komisi III DPRD Sulawesi Tengah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghasilkan sejumlah poin strategis yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam klausul rancangan perda yang saat ini tengah digodok Komisi III DPRD Sulteng.

Kunjungan kerja yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Sulteng Hj Arnila H M Ali bersama Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi Adi Prabowo itu berlangsung di Kantor DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Samarinda, Kamis (7/5/2026).
Sejumlah anggota Komisi III yang turut dalam study komparatif tersebut masing-masing Ir Musliman MM, Drs H Suardi, Takwin, Marthen Tibe, Royke B Kallo, serta Alfiani Sallata. Rombongan diterima Tenaga Ahli Komisi III DPRD Kaltim Moh Fathurozi, didampingi Kabag Fasilitasi Andi Abdul Razak, SH, MH, di ruang rapat DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Sulteng menggali secara mendalam pola pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi kendaraan angkutan hasil tambang dan perkebunan yang selama ini kerap menjadi sorotan dan keluhan masyarakat akibat dampak kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan provinsi.
Usai memperkenalkan rombongan, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi Adi Prabowo menyampaikan bahwa regulasi yang tengah dibahas DPRD Sulteng saat ini dinilai sangat mendesak keberadaannya, selain untuk memberikan kepastian hukum, juga melindungi masyarakat dari dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase besar.
“Saya kira daerah kita hampir sama kondisinya sebagai daerah tambang. Aktivitas kendaraan bertonase besar menjadi dilema bagi kita. Pengaturan jalan khusus ini sangat penting agar aktivitas perusahaan tetap berjalan, namun keselamatan masyarakat dan ketahanan infrastruktur jalan umum juga harus menjadi prioritas,” papar politisi NasDem tersebut.
Dari hasil study komparatif itu, terdapat beberapa poin penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda, di antaranya penegasan kewajiban perusahaan menggunakan jalan khusus, pengaturan batas tonase kendaraan yang melintasi jalan umum, mekanisme pengawasan terpadu, hingga pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran penggunaan jalan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sulteng Ir Musliman turut mempertanyakan pola pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional agar implementasi perda nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Komisi III DPRD Kaltim Moh Fathurozi memaparkan pengalaman Kalimantan Timur dalam mengatur lalu lintas angkutan hasil tambang dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar di daerah penghasil sumber daya alam.
“Yang jelas, untuk perlintasan diwajibkan perusahaan membangun fly over dan underpass,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah ketentuan teknis lainnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat pengguna jalan umum.
Melalui study komparatif tersebut, Komisi III DPRD Sulteng berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus nantinya benar-benar mampu menjadi solusi terhadap persoalan kerusakan jalan, keselamatan pengguna jalan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Sulawesi Tengah.***
- Humas DPRD Sulteng






