logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
10 Nov 2025Admin DPRDUmumDPRD Prov. SultengSekretariat DPRD Sulteng

KOMISI III DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH GELAR FGD PENYEMPURNAAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA JALAN UMUM

Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit. Kegiatan berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Dr. Sam Ratulangi No 80 Palu. Senin (10/11/2025)

KOMISI III DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH GELAR FGD PENYEMPURNAAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA JALAN UMUM

Dalam kegiatan tersebut, di buka Langsung oleh Ketua Komisi III Arnila Hi Moh Ali di hadiri langsung anggota Komisi III Ir H Musliman MM, Dandy Adhi Prabowo, Drs H Suardi, Dra Marlela, M Si, Marten Tibe, Sadat Anwar Bihalia, Takwin, Anggota Bamperda Dr Awaluddin S.Sos M.P.A. Mitra OPD Teknis Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, DPMPTSP Sulteng, Para Penyusun Raperda dan Tenaga Ahli DPRD Sulteng.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, dalam sambutannya menegaskan pentingnya FGD ini sebagai wadah untuk menyerap aspirasi dan memperkuat landasan hukum dalam pengaturan jalan khusus bagi kegiatan ekonomi strategis di daerah.

“Selama ini, kita melihat penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan sering menimbulkan persoalan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur,” ujar Arnila.

“Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan solusi yang komprehensif agar ada pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.

Dari jalan yang mereka lalui dan yang sedang kita bangun hari ini, seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Perlu kami tegaskan bahwa dana yang digunakan dalam pelaksanaan ini berasal dari uang negara dan uang daerah kita, sehingga pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

/uploads/IMG_20251110_WA_0216_904b69d844.jpg
/uploads/IMG_20251110_WA_0200_63aadccc38.jpg
/uploads/IMG_20251110_WA_0204_cf93be5a4a.jpg

“Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan solusi yang komprehensif agar ada pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.

Arnila juga menekankan bahwa Komisi III berkomitmen untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar akademik yang kuat serta mempertimbangkan aspek teknis dan sosial secara seimbang.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang dan perkebunan.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan berdampak pada rusaknya jalan. Hal ini juga harus menjadi bagian dari analisis.

Saya pikir, kalau kita bicara soal jalan, tinggal kita atur bagaimana peraturannya, bagaimana perizinannya, dan seperti apa perlakuannya.

Aktivitas pertambangan selama ini tidak menggunakan perencanaan yang baik.

Saya juga sudah menyarankan sebelumnya bahwa semua perusahaan tambang yang akan beroperasi harus memiliki perencanaan, dan perencanaan tersebut harus disahkan oleh pemerintah provinsi.

Rencana kegiatan pertambangan maupun perkebunan harus disahkan oleh provinsi agar semuanya sinkron.

“Kita ingin agar aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau kemacetan. Karena itu, aturan tentang jalan khusus ini harus detail, tegas, dan implementatif,” ujar Musliman.

Ia menambahkan bahwa Komisi III mendorong agar setiap perusahaan yang memanfaatkan jalan khusus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seimbang.

“Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan wajib ikut menjaga jalan, lingkungan, dan keselamatan pengguna lain. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam pemanfaatan fasilitas publik,” tegasnya.

Humas : DPRD Sulteng

Rilis : Risly Wardian