logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
30 Sep 2025Admin DPRDUmumDPRD Prov. SultengSekretariat DPRD SultengRapat Dengar Pendapat

KOMISI II DPRD SULTENG GELAR RDP BAHAS PEMBANGUNAN FASILITAS DESA LABUAN SALUMBONE

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait membahas kebutuhan pembangunan lapangan sepakbola dan jalan di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Selasa (30/9/2025) di Baruga DPRD Sulteng, Jl. Samratulangi. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun, SE bersama anggota Komisi II lainnya, dihadiri BPKAD, DKP Sulteng, Camat, Kepala Desa, BPD, serta perwakilan masyarakat. Dalam rapat, Yus Mangun menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara hati-hati dengan pengawasan ketat, serta dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemerintah provinsi, desa, dan masyarakat. Henri Kusuma Muhidin menambahkan perlunya pembenahan administrasi agar pengelolaan aset lebih jelas dan tidak menimbulkan masalah ke depan. Komisi II juga menekankan bahwa keputusan akhir tetap menunggu arahan Gubernur, namun solusi alternatif akan dipertimbangkan dengan mengedepankan kebijaksanaan dan kepentingan masyarakat.

dummy image

Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait guna membahas kebutuhan pembangunan fasilitas masyarakat terkait lapangan sepakbola dan pembangunan jalan di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025 pukul 10.00 WITA di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Provinsi Sulteng Jln Samratulangi

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi II Yus Mangun SE, Anggota Komisi II Henri Kusuma Muhidin SE, Nikolas Birro Allo, S.T, Dra Marlela M.Si, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella Beberapa pihak yang diundang antara lain: BPKAD, DKP Sulteng, Camat Labuan, Kepala Desa Labuan Salumbone, Sekretaris Desa Labuan Salumbone, BPD beserta Perwakilan Masyarakat.

Ketua Komisi II Yus Mangun, Menyampaikan Bahwa Pertama, proses untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan aset daerah provinsi tidak bisa dilakukan secara cepat. Oleh karena itu, apabila ada aset yang harus dipisahkan dari neraca, maka perlu dipertimbangkan kembali peruntukannya, termasuk kemungkinan mencari lokasi lain yang lebih sesuai.

dummy image

Beliau juga menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah harus diawasi dengan baik serta segera direncanakan pemanfaatannya.

Terkait aset tanah pemerintah yang berada di Desa Labuan Salumbone,BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi diminta untuk membuat surat perjanjian bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat mengenai pemanfaatan aset tersebut. Hal ini penting karena pengelolaan aset tidak bisa dilakukan hanya secara lisan, melainkan harus dituangkan dalam bentuk tertulis.

Tambahkan Henri Kusuma Muhidin.

Sekarang, bagaimana cara kita sampaikan bahwa administrasi perlu kita perbaiki terlebih dahulu, sehingga ada kejelasan. Mari kita pikirkan bersama bagaimana caranya agar semuanya bisa berjalan dengan baik.

Apapun yang terjadi nanti, keputusan dari Bapak Gubernur tetap kita tunggu. Jika hal itu tidak memungkinkan, masih ada solusi lain. Kondisi kepekaan dan kebijaksanaan yang menenangkan akan selalu kita kedepankan.

Sumber : Humas DPRD Sulteng

Rilis : Risly Wardian