Komisi I menggelar Rapat Pembahasan Kajian Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda
Komisi I menggelar Rapat Pembahasan Kajian Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah Insiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026. Rapat dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal 14 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Lantai III. Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu.

Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi I Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES , dan Sekretaris Komisi I Samiun L. Agi, S.Ag dan dihadiri Anggota Komisi I, Serta dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi I. Dan di hadiri oleh Kementrian Hukum dan Ham RI kantor Wilayah Prov. Sulteng, Kepala Badan Narkotika National Prov.Sulteng, Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov.Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sulteng, Dinas Kesehatan Prov.Sulteng, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Prov.Sulteng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sulteng.
Rapat ini membahas diantaranya beberapa hal yaitu mengenai peredaran Narkoba di Sulteng mengingat Sulteng peringkat ke 3 dalam peredaran penyalahgunaan Narkotika. Dan pembahasan yg berkaitan dengan Pengelolaan Barang milik Daerah, yaitu mengenai Kenderaan Dinas, untuk Efisiensi Anggaran Pemelihan kenderaan.
Sumber : Humas Set. DPRD SULTENG/Release : Anum











