DPRD Sulteng Terima Aspirasi APDESI Terkait PMK Nomor 81 Tahun 2025
Palu – DPRD Sulteng menerima aksi yang digelar oleh Persatuan Pemerintah Desa Indonesia Sulteng yang terdiri dari APDESI Merah Putih, PAPDESI, dan PPDI terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025

Aksi yang berlangsung di halaman kantor DPRD Sulteng itu menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama terkait mekanisme penyaluran dan pengelolaan Dana Desa yang dinilai semakin membebani pemerintah desa.
APDESI meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali aturan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi objektif di lapangan.
Perwakilan APDESI kemudian diterima untuk berdialog dengan Anggota DPRD Sulteng diantaranya Elisa Bunga Allo, I Nyoman Slamet, dan Yusuf SP adapun perwakilan Eksekutif diwakili oleh Asisten 1 Fachrudin
Dalam pertemuan itu, DPRD menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi dan akan menindaklanjuti keluhan para kepala desa sesuai kewenangan lembaga.
DPRD Sulteng juga mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan desa, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih efektif dan tidak menambah beban administratif.
Dalam dialog bersama DPRD Sulteng, perwakilan APDESI menyampaikan bahwa kebijakan dalam PMK Nomor 81 telah mengkhianati rasa keadilan masyarakat desa, sebab hak-hak desa yang seharusnya diterima pada akhir tahun justru berubah menjadi “sebuah mimpi” akibat pemblokiran Dana Desa tahap kedua.


APDESI menilai Menteri Keuangan tidak konsisten dalam pengelolaan keuangan negara karena menjadikan bencana alam di Sumatera sebagai alasan untuk menahan pencairan dana yang sudah ditetapkan sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa negara wajib bertanggung jawab atas pembiayaan kegiatan desa sesuai anggaran yang telah diputuskan bersama.
Dalam pernyataannya, APDESI juga menyoroti bahwa perubahan sepihak terhadap kebijakan anggaran berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa.
“Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Desa tahap kedua.
Ada banyak yang bergantung terhadap Dana Desa Tahap Ke Dua itu diantaranya Gaji Pegawai syari, Kader Posyandu, Gaji Guru TK dan Lain lain
Kami berharap keputusan ini segera dibatalkan dan dana dicairkan tanpa penundaan, agar pembangunan desa dapat terus berjalan,” tegas perwakilan APDESI.
Sumber : Humas DPRD Sulteng/Rilies : Ramadan




