DPRD SULTENG IKUTI RAPAT FASILITASI HARMONISASI EMPAT RANPERDA STRATEGIS
Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara, sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun Ranperda yang difasilitasi dalam rapat harmonisasi ini meliputi:
- Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Ranperda tentang Ekonomi Hijau;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan;
- Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Melalui rapat fasilitasi ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan pembahasan substansi, sinkronisasi norma, serta penyempurnaan redaksional terhadap Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahap penting untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Harmonisasi ini penting agar Ranperda yang kita bahas tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki landasan hukum yang kuat untuk diterapkan di daerah,” ujar Mahfud Masuara.
Aspek budgeting juga sangat penting karena di lapangan terdapat keterlibatan lebih dari satu institusi, yakni BNN dan kepolisian. Karena itu, perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” ujar Mahfud Masuara.
“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar-lembaga di lapangan, sehingga tujuan utama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.







Sementara itu, Yusuf menyampaikan bahwa substansi Ranperda yang dibahas sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Empat Ranperda yang difasilitasi hari ini menyangkut isu-isu fundamental, mulai dari pencegahan narkotika, ekonomi hijau, pengaturan angkutan hasil tambang dan perkebunan, hingga penanggulangan kemiskinan. Semua ini harus disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik,” jelas Yusuf.
Senada dengan itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun benar-benar matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan,” ungkap Wiwik Jumatul Rofi’ah.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Hasil dari fasilitasi harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Humas : DPRD Sulteng / Rilis : Risly Wardian








