DPRD Sulteng Gelar SOSPER Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Parimo
Parigi Moutong – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyerap masukan masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman bersama mengenai urgensi regulasi daerah dalam menghadapi ancaman narkotika.
Dalam pemaparannya, Sri Indraningsih Lalusu menegaskan bahwa latar belakang penyusunan Ranperda ini didasari oleh meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kian mengkhawatirkan. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap generasi muda serta ketahanan daerah di Sulawesi Tengah.
“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah serta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi daerah sangat penting guna memperkuat sinergi lintas sektor, baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan.
Adapun maksud dan tujuan disusunnya Ranperda tersebut antara lain untuk :
• Memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika;
• Meningkatkan efektivitas upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika;
• Memperkuat koordinasi antar lembaga dan instansi terkait; serta
• Melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.
Sosialisasi yang berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong ini turut dihadiri pejabat Pemerintah Daerah setempat, di antaranya Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin, SKM, M.AP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif, sehingga mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Rilis : Ramadan / Humas DPRD Sulteng








