DPRD Sulteng Gelar RDP Tindaklanjut Surat Keputusan Dewan Kesenian Rakyat Sulawesi Tengah
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas surat keputusan yang disampaikan oleh Dewan Kesenian Rakyat Sulawesi Tengah. RDP tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Jl.Samratulangi No. 80. Palu

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, H. Hidayat Pakamundi, SE. ,Sekretaris Komisi IV Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah,S,Ag,MH dan Para Anggota Komisi IV Dr.I Nyoman Slamet,S,Pd.,M.si ,Awaluddin,Sos,MPA,Sri atun, Maryam Tamoreka,Skom,Hj Winiar Hidayat,Risnawati M Saleh,S.Sos.
Turut hadir dari OPD terkait dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah dihadiri Oleh Kepala Dinas Kebudayaan bapak Andi Kamal lembah, serta Dinas Pariwisata , di Wakili Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata, Ibu Joyce.
Dalam sambutannya, Ketua Komis IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi menyampaikan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan sejak satu bulan sebelumnya. Meski sempat terkendala administrasi surat, rapat akhirnya dapat terealisasi dan menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi para pelaku seni dan budaya.
Ketua Komisi IV Hidayat menegaskan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi Dewan Kesenian Rakyat, khususnya terkait belum optimalnya pelaksanaan event seni dan kebudayaan di Provinsi Tengah. Sejumlah isu krusial mengemuka, di antaranya keterbatasan dukungan anggaran melalui APBD, minimnya fasilitasi berkelanjutan, serta belum maksimalnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku seni.
Perwakilan Dewan Kesenian Rakyat Agus Salim,SH menyampaikan bahwa selama ini pembiayaan kegiatan seni masih bergantung pada pola proposal dan dukungan insidental. Para pelaku seni berharap adanya skema yang lebih sistematis dan berkelanjutan, termasuk mendorong pemanfaatan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan.
Dalam diskusi juga disampaikan rencana inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk membentuk forum bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan. Forum tersebut nantinya tidak sekadar menjadi ruang permohonan bantuan, melainkan wadah penawaran program yang terukur dan berdampak, termasuk untuk mendukung pengembangan seni dan kebudayaan ujar Agus Salim.




Hidayat Pakamundi menilai bahwa potensi sumber daya daerah, baik dari sektor perkebunan, pertambangan, maupun sektor strategis lainnya, sangat besar dan dapat diarahkan untuk mendukung kemajuan kebudayaan. Dengan regulasi yang jelas, dukungan tersebut tidak lagi bersifat hibah atau sumbangan semata, melainkan bagian dari kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RDP juga menyoroti pentingnya peningkatan Indeks kemajuan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dinilai belum sebanding dengan geliat aktivitas seni yang tumbuh di masyarakat. Banyak komunitas seni yang tetap eksis secara mandiri tanpa dukungan APBD, namun menghadapi kendala dalam pengembangan kapasitas, infrastruktur, serta akses jejaring nasional dan internasional.
Menutup rapat, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi Dewan Kesenian Rakyat, baik melalui penguatan regulasi, koordinasi lintas OPD, maupun pembahasan lanjutan terkait skema pembiayaan alternatif. Diharapkan, melalui sinergi yang terbangun, ekosistem seni dan kebudayaan di Provinsi Sulteng Ini dapat berkembang lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah Sulawesi Tengah.
Humas DPRD/Rilies Moh.Rifaldi, S.H.






