logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
03 Sep 2025Admin DPRDUmum

DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna tentang Perubahan APBD 2025

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I Aristan, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD bersama Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido. Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, merespon dinamika kebijakan dan regulasi. Belanja daerah 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp308,21 miliar atau naik 6,91% dari semula Rp5,5 triliun menjadi Rp5,88 triliun. Pembahasan akan dilanjutkan melalui dua tingkatan sesuai tata tertib DPRD. Pemerintah mengharapkan dukungan DPRD untuk membahas dan menetapkan perubahan ini sesuai jadwal.

DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna tentang Perubahan APBD 2025

‎Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Menggelar Rapat  Paripurna Pembahasan/Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025‎

‎Acara Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian Laporan serta penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran APBD Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Moh. Yamin Kota Palu, Senin (4/8/2025)

‎Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid, SH  Wakil Ketua III H. Ambo Dalle dan Anggota DPRD Sulteng Lainnya serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Lamadjido beserta jajaran OPD Lingkup Pemprov Sulteng

‎Pimpinan Sidang Aristan, S.Pt menyampaikan bahwa sidang paripurna ini dilaksanakan berdasarkan pada penyampaian Gubernur Sulawesi Tengah pada Tanggal 30 Juli 2025 kepada DPRD Sulawesi Tengah mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Selanjutnya akan dilakukan pembahasan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Tengah yang menyatakan bahwa pembahasan Raperda APBD dilaksanakan melalui dua tingkatan pembicaraan yakni :

‎Tingkatan Pertama meliputi penjelasan Gubernur dalam rapat Paripurna mengenai Raperda APBD, Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD, Tanggapan atau jawaban Gubernur Terhadap pandangan umum Fraksi, dan Pembahasan ditingkat Komisi dengan Mitra Kerja.

‎Tingkatan Kedua meliputi Pengambilan Keputusan dalam rapat Paripurna yang didahului dengan Penyampaian Badan Anggaran tentang Raperda APBD, Permintaan Persetujuan dalam Rapat Paripurna dan Pendapat Akhir Gubernur.

dummy image

Berkaitan dengan agenda rapat Paripurna yang disampaikan tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido Menyampaikan bawha siklus APBD mencakup APBD awal, perubahan APBD serta pertanggungjawaban APBD. oleh karena itu, dalam pelaksanaannya APBD dimungkinkan mengalami penyesuaian sebagai bentuk respon terhadap dinamika situasi dan kondisi yang berkembang, termasuk adanya perubahan kebijakan anggaran maupun regulasi yang berlaku.

‎Secara keseluruhan belanja Daerah Tahun 2025 mengalami perubahan, semula dianggarkan sebesar Rp. 5.502.982.984.924,00 menjadi sebesar Rp. 5.883.198.093.460,29 sehingga dapat dikatakan mengalami kenaikan sebesar Rp. 308.215.108.536,29 atau naik 6,91 %

‎olehnya dimohon perkenaan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapat membahasnya bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD provinsi Sulawesi Tengah.

‎Sumber : Humas DPRD Sulteng

‎Rilis : Moh. Ainal