DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2026
PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt, didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle beserta Anggota DPRD Lainnya adapun yang mewakili Gubernur Yaitu Sekprov Novalina. Kegiatan tersebut berlangsung diruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kamis (27/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Aristan menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD oleh pemerintah provinsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan Pasal 311 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD dalam waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Aristan juga mengutip Pasal 312 yang mewajibkan DPRD dan kepala daerah menyetujui Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Ia menyebut penyusunan APBD 2026 merupakan wujud kerja bersama eksekutif dan legislatif yang sebelumnya telah melalui pembahasan KUA–PPAS dengan masukan konstruktif dari anggota DPRD.
“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045,” ujar Aristan.
Aristan menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan di tengah tantangan fiskal yang cukup dinamis, baik dari kebijakan nasional maupun kondisi ekonomi global. Penyesuaian kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta tuntutan peningkatan kemandirian fiskal daerah memaksa pemerintah provinsi melakukan penataan strategis pada struktur anggaran.
Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan lagi pilihan, tetapi keharusan yang menjadi tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.
Senada dengan itu Novalina menyampaikan dalam Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026, pemerintah menetapkan beberapa fokus utama, antara lain:
Rasionalisasi belanja non-prioritas, Belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat akan dipangkas dan dialihkan untuk program produktif.
Perubahan paradigma anggaran, Dari sekadar penyerapan anggaran menuju pencapaian output dan outcome yang terukur dengan prinsip value for money.
Pemerintah juga mengenjot Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sekaligus mencegah kebocoran penerimaan guna meningkatkan kemandirian fiskal.
Sinergi perencanaan pusat–daerah, Harmonisasi kebijakan menjadi pilar untuk mewujudkan anggaran yang lebih produktif.
Novalina juga menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi semangat pembangunan.
Pemerintah tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal sesuai RPJMD.





Dalam paparannya, Novalina juga menyampaikan gambaran umum arsitektur Raperda APBD 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Diproyeksikan sebesar Rp4.677.915.855.843, terdiri dari:
PAD: Rp2.543.336.248.343
Pajak daerah: Rp2.120.000.000.000
Retribusi daerah: Rp345.158.685.143
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp50.100.000.000
Lain-lain PAD yang sah: Rp28.077.563.200
Pendapatan transfer: Rp2.132.650.195.000
Lain-lain pendapatan yang sah: Rp1.929.412.500
Belanja Daerah
Direncanakan sebesar Rp4.727.915.855.843, meliputi:
Belanja operasi: Rp3.513.471.191.683,95
Belanja modal: Rp436.350.134.443,05
Belanja tidak terduga: Rp20.000.000.000
Belanja transfer: Rp758.094.529.716
Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan: Rp100.000.000.000 (perkiraan SiLPA)
Pengeluaran pembiayaan: Rp50.000.000.000 (penyertaan modal daerah)
Sumber : Humas DPRD Sulteng
Rilies : Ramadan




