DPRD SULTENG GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI TOLITOLI
Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari tahapan investigasi, verifikasi, dan validasi penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. Rapat yang dilaksanakan pada Jumat (23/1/2026) pukul 09.00 WITA tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin Jalur 2 Palu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan,beserta anggota Pansus Hasan Patongai, Baharuddin Sapii, Bartholomeus Tandigala, Hartati, Yusuf S.P, Marselinus. Sekretaris DPRD Sulteng M Sadli Lesnusa, jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dan Tenaga Ahli.
Melalui forum ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berupaya menghimpun informasi, klarifikasi, serta masukan komprehensif dari para pemangku kepentingan guna memperoleh gambaran utuh terhadap akar persoalan yang terjadi di lapangan. Hasil RDP ini akan menjadi bahan penting bagi Pansus dalam merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pansus ingin memastikan seluruh fakta di lapangan terverifikasi dengan baik. Kami mendengar langsung semua pihak agar solusi yang dirumuskan tidak merugikan masyarakat maupun pihak terkait, serta tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurmansyah.






Pansus DPRD Sulawesi Tengah berkomitmen mengawal penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli secara transparan dan menyeluruh. Setiap keputusan yang diambil harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Nurmansyah Bantilan.
“Pansus bekerja berdasarkan data dan fakta lapangan. Setiap informasi yang masuk akan diverifikasi secara menyeluruh agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil konflik agraria di Kabupaten Tolitoli,” ujar Nurmansyah Bantilan.
Dengan dilaksanakannya rapat dengar pendapat ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli secara transparan, objektif, dan berkeadilan hingga tercapai solusi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Humas : DPRD Sulteng / Rilis : Risly Wardian








