logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
03 Sep 2025Admin DPRDUmum

DPRD PROVINSI SULTENG GELAR RAPAT PARIPURNA PEMBAHASAN/PENETAPAN RAPERDA USUL PRAKARSA DPRD : yakni Raperda Provinsi Sulteng Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gedung Bidarawasia, Rabu (13/08/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I Aristan, didampingi Wakil Ketua II Syarifudin Hafid, dan menghadirkan juru bicara pengusul Wiwik Jumatul Rofi’ah. Seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda ini untuk dibahas bersama eksekutif pada tahap selanjutnya. Aristan menekankan pentingnya Raperda ini sebagai langkah strategis mengatasi tumpang tindih kebijakan dan menjamin hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka. Raperda ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi komunitas hukum adat di Sulteng.

dummy image

Palu---DPRD Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dengan agenda penjelasan atas Raperda usul prakarsa DPRD, Rapat Paripurna tersebut bertempat di Gedung Bidarawasia Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (13/08/2025).

Rapat Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, didampingi oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Syarifudin Hafid.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, selaku pimpinan rapat paripurna, membuka rapat secara terbuka, dan pada kesempatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada Juru Bicara pengusul atas Raperda tersebut untuk menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Wiwik Jumatul Rofi'ah.

Selanjutnya, Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui Fraksinya masing-masing untuk menyampaikan saran/pendapat atau tanggapan atas penjelasan Raperda tersebut.

Dan berdasarkan penyampaian seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui Fraksinya masing-masing menyetujui untuk ditetapkan menjadi Raperda usul prakarsa DPRD dan dibahas bersama dengan eksekutif pada tingkat pembahasan selanjutnya.

dummy image

Senadah dengan hal tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, kembali menyampaikan bahwa Raperda ini sangat penting untuk menjawab problematika keberadaan masyarakat hukum adat yang telah ada sejak lama dan memiliki sistem nilai, aturan, dan hak-hak tradisionalnya yang khas.

Meskipun telah diakui oleh UUD 1945, namun dirasakan masih belum memadai terutama terkait hak atas tanah dan wilayah adat, serta seringkali terjadi konflik dengan kebijakan pemerintah dan pengaturan hukum yang sektoral serta tumpang tindih yang seringkali menyulitkan masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Semoga dengan nantinya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulteng.

Sumber Rilies dan Foto Humas DPRD Provinsi Sulteng (Zainal)