DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH, TERIMA KUNJUNGAN KERJA PANSUS II DPRD KABUPATEN POSO TERKAIT DANA BAGI HASIL PAJAK AIR PERMUKAAN (DBH PAP)
Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Poso sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat terkait Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan (DBH PAP). Kegiatan berlangsung Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Gedung B Lantai 3 Jl. Sam Ratulangi No. 80 Kamis (20/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, di buka Langsung oleh Ketua Komisi II Yus Mangun beserta di hadiri oleh Wakil Komisi II Sony Tandra, Sekretaris Ronald Gulla, Anggota Komisi II Suryanto, Henri Kusuma Muhidin, Marlelah, Wakil Komisi III Zainal Abidin Ishak, di hadiri langsung Ketua DPRD Poso dan ketua beserta Anggota Pansus II DPRD Poso, dan OPD Teknis Balai Sungai, Bapenda dan Cikasda.
Pertemuan ini menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Kabupaten Poso Nomor 172/372/DPRD/2025 tanggal 23 Oktober 2025, yang meminta dilakukannya pembahasan lanjutan atas berbagai masukan dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait skema dan realisasi DBH Pajak Air Permukaan.
Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Poso, terutama karena aktivitas pemanfaatan air permukaan yang berkaitan dengan sektor energi dan industri.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi II/Bidang Ekonomi dan Keuangan menilai bahwa penting untuk membuka ruang dialog terarah agar proses penyaluran DBH PAP berjalan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, menegaskan komitmen pihaknya untuk membuka ruang dialog konstruktif bersama DPRD Kabupaten Poso.
“Kami di Komisi II siap menerima Pansus II DPRD Kabupaten Poso dan melakukan pembahasan secara menyeluruh terkait DBH Pajak Air Permukaan. Ini isu yang penting, bukan hanya bagi Kabupaten Poso tetapi juga bagi tata kelola pendapatan daerah secara keseluruhan. Kami ingin memastikan bahwa skema bagi hasil dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.”
Beliau juga menekankan bahwa Komisi II ingin memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait dasar hukum, parameter perhitungan produksi air permukaan, serta tata cara penyaluran dana dari provinsi ke daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa perhitungan DBH PAP dilakukan sesuai ketentuan, didukung data yang valid, dan dilaksanakan secara transparan.” tambah Yus Mangun.

“Nanti akan kami usulkan kepada Ketua DPRD Sulteng agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengecekan menyeluruh terkait kelayakan pembangunan pembangkit listrik baru di Sungai Poso. Kami menilai perlu ada kajian mendalam karena pemanfaatan energi dari aliran air yang ada saat ini belum optimal. Jangan sampai kita membangun pembangkit baru sementara potensi energi yang tersedia saja belum dimaksimalkan. Pansus ini sekaligus penting untuk mengetahui apa yang menjadi kendala, termasuk mengapa kinerja Poso Energi hingga hari ini belum optimal.”
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap pertemuan tersebut dapat melahirkan kesepahaman kuat antara kedua pihak, sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan dana strategis tersebut.
Selain itu, hasil dialog ini diharapkan mampu memperbaiki sistem pelaporan, memperkuat integrasi data, dan mempercepat proses evaluasi kebijakan DBH PAP pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Humas : DPRD Sulteng/Rilis : Risly Wardian




