logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
03 Nov 2025Admin DPRDUmumDPRD Prov. SultengSekretariat DPRD Sulteng

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda Pembahasan Garis Besar Materi dan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin, 3 November 2025 di Ruang Baruga Gedung B DPRD Sulteng. Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri anggota Banmus, Tenaga Ahli, Sekwan, serta OPD terkait. Agenda membahas jadwal kegiatan DPRD bulan November 2025, termasuk rapat legislatif, penetapan Propemperda dan KUA-PPAS 2026, hingga pembahasan APBD. Rapat ini bertujuan memastikan seluruh agenda berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai rencana.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda Pembahasan Garis Besar Materi dan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

Rapat dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 03 November 2025, bertempat di Ruang Baruga Gedung B, Lantai 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi No. 80 Palu.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulaweisi Tengah dan dihadiri oleh anggota Badan Musyawarah (Banmus), Tenaga Ahli DPRD, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah yaitu Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, BPKAD dan Bappeda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat Banmus dilaksanakan dengan tujuan yaitu memastikan bahwa seluruh kegiatan dan agenda yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan terkoordinasi. Adapun pelaksanaan Rapat Banmus ini mencakup Garis Besar Materi dan jadwal kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Bulan November 2025, yaitu Kegiatan Legislatif mulai dari Rapat Pimpinan/Rapat AKD, Fraksi dan Agenda Kedewanan lainnya, termasuk kunjungan kerja, konsultas, Koordinasi, Rapat Penetapan Propemperda 2026, Rapat Penetapan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026, hingga masa reses dan Pengawasan Penggunaan APBD (KUNDAPIL) termasuk agenda Rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Ranperda.

Dengan adanya jadwal yang terstruktur, diharapkan tercapai keseragaman seluruh kegiatan dan dapat terlaksana dengan efektif dan efisiensi, serta sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Sumber : Humas Set.DPRD SULTENG

Release : Anum

/uploads/IMG_20251103_WA_0073_fda8bdd5e1.jpg
/uploads/IMG_20251103_WA_0071_6268584e63.jpg