DPRD PROVINSI GELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PERSETUJUAN PEMBENTUKAN DOB KABUPATEN TOMPOTIKA
Palu (25/9/2025) – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua dalam rangka penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika yang beribukota di Kecamatan Balantak. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle serta dihadiri Gubernur Sulteng yang diwakili Sekdaprov Dra. Novalina, jajaran OPD, DPRD Kabupaten Banggai, forum pemekaran, camat, kepala desa, hingga masyarakat pendukung pemekaran. Seluruh fraksi DPRD Sulteng menyatakan persetujuan atas DOB Tompotika yang meliputi tujuh kecamatan, yakni Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo. Penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi langkah penting dalam mengawal aspirasi pemekaran ini. Gubernur Sulteng dalam sambutannya menegaskan bahwa DOB Tompotika diharapkan mampu mempercepat pembangunan, memperluas akses pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan persetujuan ini, dokumen usulan pemekaran akan segera diajukan ke pemerintah pusat untuk proses selanjutnya.

Palu---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua, Dalam Rangka Penetapan Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika.
Rapat Paripurna tersebut bertempat di Gedung Bidarawasia Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (25/09/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, didampingi oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Ambo Dalle, dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun virtual.
Gubernur Sulteng dalam hal ini diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Dra.Novalina.MM, dan dihadiri oleh Para Kepala OPD Lingkup Pemda Provinsi Sulteng, Sekertaris Dewan Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos, Kabag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dewan Provinsi Sulteng Sonny.S.Sos.M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekertariat Dewan Provinsi Sulteng Asmir Julianto Hanggi.SH.MH, Kabag Fasilitas dan Pengawasan Anggaran Sekertariat Dewan Provinsi Sulteng Joice Sagita.SE.MM, dan para Pejabat Fungsional dan Struktural Sekertariat Dewan Provinsi Sulteng.
Bupati Banggai dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Setda Kabupaten Banggai, Serta dihadiri oleh Ketua Komisi-I DPRD Kabupaten Banggai Ibu Lisa Sundari bersama beberapa Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Para Camat, Kepala Desa, Forum Pemekaran Kabupaten Tompotika, dan para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, selaku pimpinan rapat membuka rapat paripurna DOB Kabupaten Tompotika secara resmi dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya, Pimpinan Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Penetapan Persetujuan Pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.
Maka dalam hal ini, delapan Fraksi DPRD Provinsi Sulteng, semua bersepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya dalam hal Penetapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika.
Serta pada kesempatan tersebut dilakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, terkait Penetapan Persetujuan Pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.






Gubernur Sulteng dalam hal ini diwakili oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, dan sekaligus menandatangani persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, terkait Penetapan Persetujuan DOB Kabupaten Tompotika, Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam perjalanan panjang aspirasi masyarakat yang menghendaki pemekaran wilayah dari Kabupaten Banggai.
Dalam sambutan Gubernur Sulteng yang dibacakan oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, menyampaikan bahwa penetapan DOB Tompotika sebagai momentum bersejarah bagi pemerataan pembangunan di wilayah sulteng.
DOB ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas, dan pemerataan pembangunan.
Dimana dalam hal ini sulteng memiliki wilayah yang cukup luas dengan kondisi geografis yang kerap menyulitkan pemerataan pelayanan publik.
Olehnya itu, dengan keberadaan DOB Kabupaten Tompotika diharapkan mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Senadah dengan hal tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, menyampaikan bahwa kita semua mendukung sepenuhnya atas pemekaran ini untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat, agar capaian kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa dipercepat, khususnya pada tujuh kecamatan yang tergabung dalam calon daerah otonomi baru ini.
Olehnya itu, DPRD bersama Eksekutif akan bersama-sama mendukung perjuangan pemekaran DOB Kabupaten Tompotika, Insya Allah sampai Kabupaten Tompotika resmi terbentuk.
Dimana DOB Kabupaten Tompotika beribukota Kecamatan Balantak.
Dimana DOB Kabupaten Tompotika memiliki tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Masama, Kecamatan Lamala, Kecamatan Mantoh, Kecamatan Balantak, Kecamatan Balantak Utara, Kecamatan Balantak Selatan, dan Kecamatan Bualemo.
Maka dengan disetujuinya pembentukan DOB Kabupaten Tompotika, selanjutnya dokumen usulan pemekaran segera diajukan ke pemerintah pusat untuk pembahasan lebih lanjut.
*Sumber Rilies dan Foto Humas DPRD Provinsi Sulteng (Zainal)*