DPRD Prov. Sulawesi Tengah Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut Penyelesaian Konflik agraria di Desa Sulewana Kec. Pamona Utara Kabupaten Poso
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretariat Daerah dan Satgas Penanganan Konflik Agraria terkait konflik agraria antara masyarakat Desa Sulewana dan PT. Poso Energy. RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Arnila Hi. Moh. Ali ini menegaskan pentingnya pembangunan energi bersih yang berkeadilan sosial tanpa merugikan masyarakat. DPRD mendorong revisi skema kompensasi yang adil dan program CSR berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi warga terdampak. Langkah strategis juga diambil dengan membentuk panitia khusus guna mengawal penyelesaian konflik demi kesejahteraan kedua belah pihak.

Palu - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretariat Daerah Prov. Sulawesi Tengah dan Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah terkait konflik agraria di Desa Sulewana Kec. Pamona Utara Kab. Poso dengan PT. Poso Energy
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini bertempat di ruang baruga DPRD Prov. Sulawesi Tengah gedung B lantai 3, Selasa (16/9/2025)
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Prov. Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali dan dihadiri oleh para anggota Komisi III DPRD Prov. Sulteng, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singgi, S.Sos, M.Si, Sekretaris Daerah Prov. Sulteng Dra. Novalina, MM., Kepala Biro Hukum Setda Sulteng, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulteng, dan Satgas Penanganan Konflik Agraria Sulteng.









berkaitan dengan hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Prov. Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap pembangunan yang hadir di daerah kita tidak boleh merugikan masyarakat, khususnya petani dan warga yang menggantungkan hidup pada tanah dan lingkungan sekitar.
Kami menyadari bahwa pembangunan energi adalah kebutuhan bangsa. PLTA Poso adalah bagian dari transisi energi bersih yang kita dukung. Namun, pembangunan yang membawa kebaikan tidak boleh menghadirkan penderitaan. Energi hijau haruslah sejalan dengan keadilan sosial.
untuk memastikan penyelesaian yang adil, kami mengambil langkah strategis seperti dengan membentuk pantia khusus untuk terus mengawal permasalahan ini, mendesak perusahaan merevisi skema kompensasi agar sesuai dengan kerugian nyata yang dialami warga seperti menanggung biaya relokasi perumahan warga serta memastikan adanya program CSR berkelanjutan yang fokus pada pemulihan ekonomi dan sosial pada masyarakat terdampak
kami juga berharap agar langkah yang diambil dalam penyelesaian konflik ini bisa memberikan dampak yang baik bagi kedua belah pihak,, yakni pihak perusahaan dan pihak masyarakat terdampak
*Sumber : Humas DPRD Sulteng*
*Rilis : Moh. Ainal*