logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
28 Apr 2026Admin DPRDUmumDPRD Prov. SultengSekretariat DPRD SultengPPID_Sekretariat DPRD SultengHumas Protokol DPRD Sulteng

Bunda Wiwik Soroti Pentingnya Roadmap Implementasi Perda Perlindungan dan pengakuan MHA di Sulteng

Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, turut menghadiri turut menghadiri kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP MHA) yang diselenggarakan di Hotel Best Western Jalan Basuki Rahmat di Provinsi Sulawesi Tengah Kota Palu Selasa (28/04/2025)

Bunda Wiwik Soroti Pentingnya Roadmap Implementasi Perda Perlindungan dan pengakuan MHA di Sulteng

Di buka Langsung Oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Wahid Irawan S.STP, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Pusat Kasmita Widodo, Badan Registrasi Wilayah Adat Palu Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, OPD Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, Para Akademisi, para undangan peserta Lokakarya, Organisasi Masyarakat Sipil, Para Aktivis, Perwakilan Masyarakat Adat, dan para undangan lainnya.

Bunda Wiwik, selaku Sekretaris Komisi IV DPRD, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah.

Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik “menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju, namun tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan. “Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang terukur, dimulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan MHA secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama keberhasilan.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.

Selain itu, Bunda Wiwik mendorong agar data wilayah adat yang telah dihimpun oleh berbagai pihak, termasuk lembaga registrasi wilayah adat, dapat disinkronkan dengan sistem perencanaan daerah. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meminimalisir konflik lahan.

Lokakarya ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan MHA di Sulawesi Tengah. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih konkret dan berkeadilan.

Menutup penyampaiannya, Bunda Wiwik mengajak seluruh pihak untuk menjadikan forum ini sebagai titik awal komitmen bersama. “Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tutupnya.

Dirangkaikan dengan pembacaan doa sebelum kegiatan di mulai, Penyampaian dari BRWA Palu Sulteng, Penyampaian Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup sekaligus membuka kegiatan Lokakarya, dan di akhir acara diskusi Lokakarya Pendahuluan Masyarakat Hukum Adat.

Sumber : Humas DPRD Sulteng / Rilis : Risly Wardian