logo-dprd-sulteng
dummy image
dummy image
dummy image
dummy image
26 Nov 2025Admin DPRDUmumDPRD Prov. SultengSekretariat DPRD Sulteng

Bapemperda DPRD Sulteng gelar Uji Publik Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan

Palu – Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan. bertempat di gedung bidarawasia DPRD Sulteng Jl. Moh. Yamin Palu, Senin (24/11/2025)

dummy image

Kegiatan ini dipimpin oleh ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulawesi Tengah Dandy Adhy Prabowo dan dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila H. Moh. Ali beserta anggota DPRD lainnya, para OPD terkait serta peserta peserta uji publik lainnya.

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mampu menjawab persoalan lapangan terkait aktivitas transportasi sektor pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah.

Para peserta uji publik juga menyoroti isu-isu krusial seperti tingginya beban muatan kendaraan, konflik penggunaan jalan antara masyarakat dan truk tambang, perlunya pengawasan terpadu, serta kebutuhan akan sinkronisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan harmonisasi norma dalam raperda.

/uploads/IMG_20251124_WA_0150_6a9f629120.jpg
/uploads/IMG_20251124_WA_0153_dd0b1f5c21.jpg
/uploads/IMG_20251124_WA_0142_d497e7c73d.jpg
/uploads/IMG_20251124_WA_0143_89c3821f83.jpg

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Dandy Adhy Prabowo menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta meminimalkan kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan. Selain itu, raperda diharapkan mampu mengatur secara tegas batasan penggunaan jalan umum dan kewajiban penyediaan jalan khusus oleh perusahaan yang melakukan aktivitas skala besar.

hasil dari uji publik ini akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif sebelum raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terukur, diharapkan tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dengan keselamatan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Sumber : Humas DPRD Sulteng/Rilis : Moh. Ainal