BAPEMPERDA DPRD SULTENG BAHAS DUA RANPERDA DILUAR PROPEMPERDA TERKAIT RESTRUKTURISASI BUMD
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (21/10/2025), di Ruang Rapat Gedung B Lantai III. JL.DR.Samratulangi No.80 Palu.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (21/10/2025), di Ruang Rapat Gedung B Lantai III. JL.DR.Samratulangi No.80 Palu.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dra.Hj. Sri Indraningsih Lalusu,MBA, Wakil Ketua Bapemperda Dandy Adhi Prabowo,Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir Julianto Hanggi,SH.,MH dan para Anggota Bapemperda,Yusuf,SP Dra.Marlelah,M.Si.,Rauf,Mahfud Masuara,Awaludin, Ibu Hj.Winiar Hidayat Lamakarate dan Para tenaga ahli DPRD, Biro Ekonomi, Biro Hukum, Inspektorat Daerah, serta perwakilan OPD terkait. Turut hadir pula sejumlah pakar dan akademisi, di antaranya Dr.Tavip, Dr. Ruslan,Dr. Asri Lasatu, dan Dahlia, yang selama ini mendampingi pembahasan teknis peraturan daerah.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda menegaskan bahwa dua Ranperda yang dibahas merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengharuskan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perumda atau Perseroda sebagai dasar hukum untuk penyertaan modal daerah.
“Urgensi pembahasan dua Ranperda ini sangat tinggi karena menjadi prasyarat agar penyertaan modal daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. Tanpa perubahan bentuk badan hukum, pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan investasi maupun pengembangan BUMD,” jelas Hj. Sri Lalusu.
Sementara itu, Dr. Yunan, salah satu tenaga ahli, menekankan pentingnya sinkronisasi dan dukungan penuh dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mempersiapkan dokumen pendukung, agar proses fasilitasi dan evaluasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancar.
“Kita siap bekerja maraton. Namun perlu kejelasan siapa OPD yang membackup dan memfasilitasi dokumen pendukung ini, agar tidak terjadi keterlambatan seperti di beberapa provinsi lain,” ujarnya.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara Bapemperda, tenaga ahli, dan pemerintah daerah melalui Biro Hukum dan Biro Ekonomi, serta melakukan studi komparatif ke daerah lain yang telah lebih dahulu menyelesaikan regulasi terkait restrukturisasi BUMD dan penyertaan modal daerah.
“Kita menargetkan kedua Ranperda ini rampung pertengahan November untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan bisa ditetapkan menjadi perda pada Desember mendatang,” Ujar Ketua Bapemperda.
Di akhir rapat, Ketua Bapemperda menekankan komitmen seluruh tim untuk bekerja sungguh-sungguh dan memastikan setiap proses pembahasan berjalan efektif serta menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah.
*Reles = MOH.RIFALDI*








