Tugas dan Fungsi DPRD Sulawesi Tengah

Selasa, 16 Mei 2023 12:34:37    Bonie Totti
.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD merupakan pejabat Daerah Provinsi.

DPRD mempunyai fungsi:

  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran;
  3. Pengawasan.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Membentuk Perda bersama Gubernur;
  2. Membahas dan Memberikan persetujuan Raperda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur;
  3. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA dan APBD;
  4. Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatakan pengesahan pengankatan dan pemberhentian;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. Memberikan persetujuan terahadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ke-3 yang membebani masyarakat dan daearah;
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DPRD mempunyai hak: 

  1. Interpelasi;
  2. Angket; dan
  3. Menyatakan pendapat

 

Anggota DPRD mempunyai hak:

  1. Mengajukan Raperda;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. Membela diri;
  6. Imunitas;
  7. Mengkuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. Protokoler; dan 
  9. Keuangan dan Administratif

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

SEKRETARIAS DPRD

(1) Sekretaris DPRD mempunyai tugas membantu Gubernur melaksankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi

(2) Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijkan di bidang Umum dan Keuangan, Perundang-Undangan serta Persidangan dan Risalah;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang Umum dan Keuangan, Perundang-Undangan serta Persidangan dan Risalah;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelapuran di bidang Umum dan Keuangan, Perundang-Undangan serta Persidangan dan Risalah;

d. Pelaksanaan administrasi Sekretariat DPRD: dan

e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.

 

BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN 

(1) Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum di lingkungan Sekretariat DPRD

(2) Bagian Umum dan Keungan mempunyai Fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;

c. Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis dibidang administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;

d. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

f. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas bagian umum dan keuangan.

 

SUB BAGIAN PROGRAM, KEUANGAN DAN ASET

Sub bagian Program, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan teknis, koordinasi, fasilitas, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan kegiatan program, keuangan, dan aset

 

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis urusan pengelolaan urusan umum, kepegawaian, korpri, rumah tangga dan surat menyurat.

 

BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

(1) Bagian Perundang-Undangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitas, evaluasi, serta pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang kajian dan dokumentasi Hukum dan rancangan peraturan daerah;

(2) Bagian Perundang-Undangan mempunyai Fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah ;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;

c. Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis dibidang kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;

d. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;

 

SUB BAGIAN KAJIAN DAN DOKUMENTASI

Sub Bagian Kajian dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitas, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi terahadap penyelenggaraan dibidang kajian dan dokumentasi hukum

 

SUB BAGIAN RANCANGAN DAN PERATURAN DAERAH

Sub Bagian Rancangan dan Peraturan Daerah Mempunyai Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitas, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan di bidang rancangan peraturan daerah.

 

BAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH

(1) Bagian persidangan dan Risalah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitas, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terhadap penyelenggaraan dibidang persidangan, risalah alat kelengkapan dewan hubungan masyarakat dan protokol;

(2) Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan dewan, hubungan masyarakat dan protokol;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan dewan, hubungan masyarakat dan protokol;

c. Penyiapan bahan pembinaan / bimbingan teknis di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan dewan, hubungan masyarakat dan protokol;

d. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang persidangan, risalah, alat kelengkapan dewan, hubungan masyarakat dan protokol;

e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

f. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas bagian persidangan dan risalah.

 

SUB BAGIAN PERSIDANGAN, RISALAHA DAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Sub Bagian Persidangan, Risalah, dan Alat Kelengkapan Dewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitas, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan di bidang Persidangan Risalah dan Alat Kelengkapan Dewan

 

SUB BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL

Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitas, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan operasional di bidang humas dan protokol.

SHARE