
SEJARAH DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH
DPRD Sulawesi Tengah dibentuk seirng dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara-Tengah pada tahun 1964. Anggota DPRD Sulawesi Tengah periode pertama (1964-1971) diresmikan pada 18 November 1964 dengan jumlah anggota 21 orang. DPRD Sulawesi Tengah periode pertama masih berbentuk DPRD-GR yang terdiri dari 11 anggota dari Golongan Karya dan 10 anggota dari partai politik. DPRD Sulawesi Tengah yang saat ini menjabat merupakan DPRD Periode ke-13 (2019-2024).
Sekretariat DPRD berada di dalam kelompok Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dengan persetujuan Pimpinan DPRD. di dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah. Dalam rangka melancarkan tugas-tugasnya, Sekretariat DPRD menyediakan tenaga ahli untuk membantu anggota Dewan dalam menjalankan fungsinya