Sumber : Humas dan Protokol DPRD Prov. Sulteng
Wakil Ketua DPRD Sulteng H Muharram Nurdin S.Sos memimpin rapat paripurna DPRD Sulteng untuk meminta persetujuan dimasukannya Raperda diluar Propemperda Tahun 2020 terkait perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang kesehatan daerah sebagai prakarsa DPRD Sulteng.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Selasa 29 Desember 2020. Dalam rapat tersebut, hanya tinggal beberapa anggota DPRD Sulteng yang bisa mengikuti secara langsung, masing masing Ketua Bapemperda Hasan Patongai SH, Wiwik Jumatul Rofiah S.Ag, MH, H Zainal Abidin Ishack DT, Hidayat Pakamundi SE, Drs Enos Pasaua, Dr Alimuddin Paada, MS, HM Tahir H Siri, SE, MH, Ibrahim Hafid, Kaharuddin, Rahmawati, S.Ag serta Sriatun, sedangkan yang lainnya mengikuti secara virtual.
Gubernur Sulteng dalam tanggapan yang di bacakan oleh Wakil Gubernur Sulteng H. Rusli Dg. Pallabi, SH., MH atas prakarsa DPRD dan atas Raperda ini mengatakan pada dasarnya Pemprov Sulteng setuju dengan prakarsa perubahan Raperda ini dan berharap agar usulan Raperda tersebut pembahasannya dipercepat sehingga pada tahun depan sudah bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan terkait kesehatan.