Tolak RUU Kesehatan, DPRD Sulteng Dukung Organisasi Profesi yang Gelar Aksi Penolakan

Jumat, 19 Mei 2023 16:24:56    Bonie Totti
.

 DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan dukungan terhadap organisasi profesi yang melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Sejumlah Anggota DPRD Sulteng menerima penyampaian aspirasi dari organisasi profesi kesehatan di Sulteng yang secara nasional menggelar aksi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Pertemuan dengan massa aksi dilakukan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Senin 8 Mei 2023.

Peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin, Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Alimuddin Paada dan beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng Yakni Faizal Lahadja, Aminullah BK, Nur Dg Rahmatu dan Elisa Bunga Allo.

Organisasi profesi kesehatan yang koordinir oleh Ketut Suaranya membawa massa aksi dari gabungan organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka setidaknya membawa 12 tuntutan yang juga disuarakan secara nasional oleh organisasi profesi kesehatan.

Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin pun menyampaikan respons legislatif terkait tuntutan organisasi yang menolak RUU Kesehatan itu.

“Hal tersebut akan segera mungkin disampaikan kepada ketua DPRD Provinsi Sulteng agar hal tersebut segera ditindaklanjuti,” katanya.

Senada dengan Muharram, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Alimuddin Paada juga menyampaikan, tuntutan organisasi kesehatan itu secepatnya bakal dikoordinasikan kepada para pihak terkait, yakni pemerintah pusat dan juga DPR RI selaku pengambil kebijakan.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya, Faizal Lahadja, Aminullah BK, Nur Dg Rahmatu dan Elisa Bunga Allo juga menyampaikan dukungan mereka, terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

Ketut Suaranya pun menyerahkan dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law kepada Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng.

“Aada 12 alasan yang mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibus Law harus ditolak,” katanya.

Adapun 12 poin atau alasan penolakan RUU Kesehatan tersebut yakni;

1.Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law cacat secara prosedur karena di dalam penyusunannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan.

2.RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan rakyat dan juga hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang tinggi.

3.RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

4.RUU Kesehatan Omnibus Law berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

5.RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.

6.Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan yang sejalan dengan masifnya investasi.

7.Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, dan organisasi profesi kesehatan maka hal tersebut mencederai semangat reformasi.

8.Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.

9.Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia kini berada dan menjadi bertanggung jawab menteri bukan kepada presiden lagi.

10.Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah merupakan kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi kesehatan.

11.RUU Kesehatan Omnibus Law hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa memiliki kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.

12.RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi kesehatan yang telah hadir untuk rakyat.

SHARE

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment